Banner

Menparekraf dukung penindakan tegas wisman yang langgar aturan

Wisatawan mancanegara (wisman) akan ditindak tegas bila melanggar aturan, terutama saat mereka mengendarai sepeda motor di destinasi wisata. (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

Wisatawan mancanegara (wisman) akan ditindak tegas bila melanggar aturan terutama saat mereka mengendarai sepeda motor di destinasi wisata karena ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisman tidak mahir mengendarai jenis kendaraan roda dua tersebut.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung penindakan tegas terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata.

Dalam ‘The Weekly Brief With Sandi Uno’ di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (13/3), Menparekraf menanggapi larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor yang dikemukakan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, ungkap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Indonesia Window Selasa.

Sandiaga menjelaskan, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisatawan mancanegara yang tidak mahir mengendarai sepeda motor.

“Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas,” tegas Sandiaga.

Meski demikian, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor, karena hal ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja, katanya.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

“Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali,” kata Tjok Bagus.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.

Pada kesempatan tersebut Sandiaga juga menanggapi peristiwa rusaknya tanaman edelweis rawa di kawasan Ranca Upas, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akibat pelaksanaan event motor trail.

Menurutnya, digitalisasi berperan penting dalam pelaksanaan event,  baik yang terkait dengan perizinan maupun manajemen risiko atas dampak pelaksanaan event tersebut.

“Digitalisasi pada proses perizinan event sangat diperlukan dan ini memicu bagaimana penyelenggaraan setiap kegiatan itu terdigitalisasi sehingga kalau ada pemberian izin event ini semua berbasis penilaian risiko dan kompetensi penyelenggaraan event itu sendiri,” kata Sandiaga.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan