Hunter Biden akui bersalah dalam sidang penggelapan pajak di Los Angeles, AS

Hunter Biden terlihat di Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat, pada 20 Mei 2024. (Xinhua/Aaron Schwartz)

Vonis Hunter Biden terkait dengan pembelian senjata api pada 2018 saat dia kecanduan kokaina crack, yang merupakan pertama kalinya dalam sejarah AS seorang anak presiden yang sedang menjabat dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan. 

 

Los Angeles, AS (Xinhua/Indonesia Window) – Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, pada Kamis (5/9) mengaku bersalah atas keseluruhan sembilan dakwaan dalam kasus pelanggaran pidana perpajakan yang menimpanya di pengadilan federal Los Angeles.

Hunter Biden (54) didakwa di California pada Desember tahun lalu atas sembilan dakwaan yang berkaitan dengan penyelidikan Departemen Kehakiman AS atas pajaknya. Jaksa penuntut federal mendakwanya dengan tuduhan menghindari pembayaran pajak sedikitnya 1,4 juta dolar AS.

Satu-satunya putra Presiden Biden yang masih hidup itu sebelumnya mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Namun, seorang pengacara yang mendampinginya pada Kamis mengumumkan di pengadilan bahwa Hunter Biden berencana untuk mengubah pengakuan tidak bersalahnya sebelum dimulainya persidangan.

Keputusan mengejutkan Hunter Biden untuk mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran ringan dan kejahatan tanpa adanya kesepakatan dengan jaksa penuntut yang menguntungkan terjadi beberapa jam setelah pemilihan juri seharusnya dimulai dalam kasus itu, menurut stasiun televisi NBC Los Angeles.

Hunter Biden dengan cepat menjawab “bersalah” saat hakim membacakan masing-masing dari kesembilan dakwaan, lapor stasiun televisi tersebut, menambahkan bahwa dakwaan itu dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 17 tahun, tetapi pedoman hukuman federal kemungkinan akan meminta hukuman yang jauh lebih singkat.

Sidang vonis hukumannya dijadwalkan digelar pada 16 Desember, tak lama setelah pemilihan presiden AS 2024 yang akan diadakan pada 5 November mendatang.

Hunter Biden dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan kejahatan terkait senjata api dalam kasus terpisah pada Juni lalu. Vonisnya terkait dengan pembelian senjata api pada 2018 saat dia kecanduan kokaina crack, yang merupakan pertama kalinya dalam sejarah AS seorang anak presiden yang sedang menjabat dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan.

*1 dolar AS = 15.490 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan