Banner

Undang-Undang Dasar 1945 yang diamandemen pada 1999 hingga 2002 terbukti telah menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan sebagai identitas konstitusi, selain tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Aspirasi Masyarakat yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk segera menggelar sidang dengan agenda tunggal kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan kini kian menguat.

Banner

“Yang menarik, Lembaga Tinggi Negara DPD mendesak Lembaga Tinggi Negara MPR untuk mengoreksi kesalahan fundamental dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 setelah amandemen,” kata salah satu narasumber Dewan Presidium Konstitusi, Dr. Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Rabu.

Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI) itu mengemukakan keterangan tersebut dalam perbincangan dengan wartawan terkait adanya kegiatan bertajuk ‘Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen’ di Gedung Nusantara IV Kompleks DPR/MPR/DPD RI pada 10 November 2023.

Maklumat dalam bentuk dokumen yang dirumuskan oleh Dewan Presidium Konstitusi itu diserahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, dan diterima oleh Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR, M. Syukur.

Banner
Undang-Undang Dasar 1945
Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno (tengah) bersama Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti (kedua dari kiri) menyerahkan ‘Maklumat Dewan Presidium Konstitusi Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen’ kepada Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR, M Syukur di Gedung Nusantara IV Kompleks DPR/MPR/DPD RI Jakarta Pusat pada 10 November 2023 (Foto: Istimewa).

Syukur menyatakan siap meneruskan dokumen yang dirumuskan Dewan Presidium Konstitusi tersebut ke Pimpinan MPR RI agar menjadi kajian prioritas di fraksi-fraksi yang ada di MPR.

Adapun Dewan Presidium Konstitusi itu sendiri terdiri atas berbagai elemen rakyat Indonesia yaitu para raja, sultan, sejumlah anggota DPD RI, para guru besar dan akademisi dari berbagai kampus, purnawirawan TNI, ulama serta tokoh dan para pimpinan dari berbagai organisasi kemasyarakatan.

Ketua Dewan Presidium Konstitusi adalah Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Ketua Harian Senator Nono Sampono, dan Ketua Dewan Pengawas (yang juga Ketua DPD RI) AA La Nyalla Mattalitti.

Banner

Dr. Ichsanuddin Noorsy selaku narasumber Dewan Presidium Konstitusi lebih lanjut mengemukakan, hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR dalam beberapa hal mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun praktek ketatanegaraan, di samping itu terdapat inkonsistensi substansi, baik yuridis maupun teoritis.

Tidak dapat dipungkiri, lanjutnya, tiadanya kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur materi muatan UUD, terlebih prosedur perubahan UUD itu tidak melibatkan rakyat.

Ia juga mengemukakan, dalam maklumat yang dibacakan Try Sutrisno itu Dewan Presidium Konsititusi mendesak kembalinya UUD 1945 yang asli karena UUD yang diamandemen pada 1999 hingga 2002 terbukti telah menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan sebagai identitas konstitusi, selain tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis.

Banner

Lebih dari itu, perubahan UUD 1945 yang terjadi pada 1999 hingga 2002 telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan Sila Keempat dari Pancasila, di mana kedaulatan rakyat dipindahkan ke partai politik sehingga terjadi politisasi dan komersialisasi di semua lini.

“Ini merusak struktur dan kultur masyarakat Indonesia, dan sadar atau tidak, Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat itu bukan hanya mengkhianati Pancasila, tetapi juga berakibat lahirnya polarisasi di masyarakat dan bahkan munculnya prahara bangsa,” kata Ichsanuddin Noorsy.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan