Jakarta (Indonesia Window) – Niat kuat untuk mengais rezeki mengantarkan Turini binti Mashari Tarsina berangkat dari Desa Kedawung di Cirebon, Jawa Barat, ke Arab Saudi pada 24 Oktober 1998.
Apa lacur, rencana indah Tursini kandas di negeri tersebut. Bahkan Tursini dianggap ‘hilang’ semenjak kepergiannya ke Saudi sebab tak kunjung mengirim kabar perihal keberadaan dan keadaannya selama 21 tahun kepada keluarganya di tanah air.
Laporan hilangnya Turini muncul sejak pertengahan tahun 2013, namun karena data yang tidak lengkap mengenai dirinya menyulitkan Kedutaan Besar RI Riyadh melakukan pencarian.
“Titik balik pencarian Turini terjadi ada Maret 2019. KBRI saat itu menerima informasi dari anak Turini di Indonesia bahwa ibunya baru saja menghubunginya melalui nomor telepon warga negara Filipina,” kata Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Informasi berharga dari anak Turini tersebut ditindaklanjuti oleh KBRI Riyadh yang lalu bergerak cepat menghubungi nomor tersebut, dan kemudian diketahui bahwa WN Filipina itu bekerja di rumah majikan yang masih bersaudara dengan majikan Turini.
Melalui komunikasi tersebut, KBRI berhasil mendapatkan kontak majikan Turini, yang diketahui bernama Feihan Mamduh Alotaibi, menantu dari majikan lama, Aun Niyaf Aun Alotaibi yang sudah meninggal sepuluh tahun lalu.
Duta Besar Agus Maftuh menjelaskan bahwa selama bekerja dalam kurun waktu 21 tahun, Turini belum pernah menerima gaji, dan tidak memiliki akses komunikasi dengan keluarga di Indonesia, kemudian KBRI melakukan negosiasi dengan majikan.
Dengan bantuan Kantor Polisi Dawadmi pada 2 April 2019, tim KBRI Riyadh dapat menemui Turini dan bernegosiasi langsung dengan Feihan Mamduh Al-Otaibi di rumahnya yang terletak di kampung sebuah pedalaman Saudi, sekitar 387 kilometer dari Riyadh.
Agus Maftuh menambahkan bahwa proses negosiasi dengan majikan berlangsung cukup alot.
“Namun dengan pendekatan ala santri, taqdimul adab (mengedepankan pendekatan sosial antropologis), alhamdulillah majikan luluh hatinya dan bersedia membayarkan hak-hak gaji Turini sebesar 150.000 riyal Saudi (setara 550 juta rupiah).
Selama ‘hilang’ itu, Turini juga dianggap melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay dan dikenai denda.
Denda tersebut akhirnya dibebankan kepada kafil atau majikan dan harus menanggung tiket kepulangan Turini ke tanah air pada Ahad, 21 Juli 2019 didamping oleh staf KBRI berwarga negara Saudi, Muhammad Al-Qarni, yang terlibat langsung dalam penyelamatan Turini.
Duta Besar Agus Maftuh menegaskan bahwa KBRI Riyadh akan selalu menghadirkan negara di tengah-tengah para WNI di Saudi.
“KBRI harus melayani dengan hati semua WNI yang ada di Saudi,” ujarnya.
Sebelumnya, KBRI berhasil menyelamatkan Eti bt Tayib dari hukuman mati dengan tebusan 15 milyar rupiah.
Laporan: Redaksi