Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia berencana memberikan tarif royalti khusus kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batu bara melalui program Coal to Dimethyl Ether (DME).
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat hilirisasi batu bara.
“Sebagai upaya mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan coal to DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0 persen,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Selasa (19/1).
Menurutnya, saat ini, beleid tersebut tengah disusun oleh Kementerian ESDM, yang akan mengatur secara teknis kriteria dan tata cara pemberian insentif royalti batu bara.
Pemberian insentif ini dikhususkan untuk keperluan hilirisasi batu bara dan tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.
Selain pemberian insentif royalti, pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batu bara untuk penggunaan gasifikasi. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba dengan skema usulan cost (biaya) ditambah margin.
Komponen cost terdiri atas biaya produksi langsung dan tidak langsung, serta biaya umum dan administrasi. Sementara, margin ditetapkan sebesar 15 persen dari cost.
Formula tersebut tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM.
“Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batu bara telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” jelas Arifin.
Proyek coal to DME dilakukan oleh PT Bukit Asam bekerja sama dengan PT Pertamina dan Air Product di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Rencananya, proyek tersebut akan beroperasi pada tahun 2024 dengan target produksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun.
Royalti adalah hak negara untuk menerima pembayaran dari perusahaan berdasarkan persentase dari mineral atau produk lain yang diproduksi di tambang, atau dari pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari penjualan mineral atau produk lain.
Pengenaan royalti batu bara sebesar 0 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 39.
Royalti batu bara untuk pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) saat ini masih dikenakan sebesar 13,5 persen.
Sementara royalti untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini berkisar 3-7 persen untuk tambang batu bara terbuka (open pit), dan 2-6 persen untuk tambang batu bara bawah tanah (underground).
Laporan: Redaksi