Banner

Indonesia kecam keras serangan IDF yang lukai dua personil PBB asal negara tersebut

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, saat mengeluarkan pernyataan kecaman keras terhadap serangan the Israel Defense Forces (IDF) di Lebanon Selatan. (Foto: tangkapan layar/OKENESIA.COM)

IDF mendapat kecaman keras dari Pemerintah Indonesia atas serangan di Lebanon Selatan yang melukai dua personil pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) asal Indonesia.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan the Israel Defense Forces (IDF) di Lebanon Selatan yang melukai dua personil pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) asal Indonesia.

Dua prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon (UNIFIL) tersebut mengalami luka ringan ketika menjalankan tugas pemantauan di menara pemantau di markas kontingen Indonesia di Naqoura.

Naqoura terletak di Selatan Lebanon, dalam area yang disebut blue line. Pasukan perdamaian PBB berada di kawasan tersebut di bawah mandat Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mendukung stabilitas Lebanon.

Kedua personil tersebut segera memperoleh perawatan di rumah sakit terdekat dan saat ini dalam kondisi baik. Luka yang dialami dua  personel tersebut berasal dari luncuran peluru berasal dari tank Merkava IDF.

Banner

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, sudah berkomunikasi langsung dengan komandan kontingen Garuda FHQSU (Force Headquarter Support Unit).

Terhadap serangan ini, UNIFIL juga telah keluarkan pernyataan mendesak IDF untuk mematuhi kewajiban dalam memastikan keamanan serta keselamatan personil dan wilayah PBB

Indonesia mengingatkan IDF mengenai pentingnya penghormatan terhadap pasukan dan properti UNIFIL dan memastikan keselamatan dan keamanan personil UNIFIL.

Indonesia menegaskan serangan apapun terhadap peacekeepers (penjaga perdamaian) adalah pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan resolusi DK PBB 1701 sebagai dasar mandat UNIFIL.

Negara itu juga meminta semua pihak untuk menjamin dihormatinya inviolability (tidak dapat dilanggarnya) wilayah PBB dalam segala waktu serta keadaan, dan mendesak dilakukannya penyelidikan atas serangan tersebut dan pelakunya dimintai pertanggungjawaban.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan