Jakarta (Indonesia Window) – Pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR untuk melakukan perjalanan.
Kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil rapat terbatas PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jakarta, Senin.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” katanya.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali mengatakan hal tersebut diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang terbit dalam waktu dekat.
Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dosis booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah, dengan kapasitas level 4 hanya 25 persen; level 3 sebanyak 50 persen; level 2 sebanyak 75 persen; dan level 1 sebanyak 100 persen.
Luhut memastikan kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.
Dia juga memastikan bahwa semua peta jalan yang dibuat hingga saat ini diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip bertahap, bertingkat dan berlanjut.
Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemik Covid-19 saat ini terus membaik.
Berdasarkan data, tren jumlah kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pula jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dan tingkat kematian.
Laporan: Redaksi