
Trump ancam Inggris dengan "tarif besar" jika tak cabut pajak layanan digital

Orang-orang berjalan sambil membawa payung di dekat Big Ben di London, Inggris, pada 27 Januari 2026. (Xinhua/Li Ying)
Pajak layanan digital Inggris dimaksudkan untuk memastikan perusahaan digital membayar pajak di tempat mereka meraup pendapatan.
London, Inggris (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan menjatuhkan tarif tinggi terhadap Inggris jika pemerintah Inggris tidak mencabut pajak layanan digital (digital services tax/DST), demikian dilansir The Telegraph pada Jumat (24/4).
Dalam wawancara dengan surat kabar tersebut, Trump menganggap pajak itu secara tidak adil menyasar perusahaan-perusahaan teknologi besar AS, seperti Apple, Google, dan Meta.
Laporan itu menyebutkan bahwa pajak tersebut mengenakan pungutan sebesar 2 persen atas pendapatan di Inggris dari mesin pencari (search engine) besar, platform media sosial, dan pasar daring (online).
"Saya tidak senang ketika mereka menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika, karena pada dasarnya, Anda berbicara tentang perusahaan-perusahaan Amerika kita yang hebat, terlepas dari apakah kita menyukai perusahaan itu atau tidak, mereka adalah perusahaan Amerika dan perusahaan terkemuka di dunia," kata Trump seperti dikutip The Telegraph.
"Kami sudah mempertimbangkannya, dan kami dapat mengimbanginya dengan sangat mudah hanya dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap Inggris. Jadi mereka sebaiknya berhati-hati. Jika mereka tidak mencabut pajak itu, kami mungkin akan mengenakan tarif tinggi terhadap Inggris," ujarnya.
Laporan itu menyebutkan bahwa data yang dipublikasikan oleh departemen pendapatan dan bea cukai pada Kamis (23/4) menunjukkan bahwa pajak layanan digital Inggris menghasilkan 944 juta poundsterling atau sekitar 1,3 miliar dolar AS (pada tahun fiskal 2025-2026, naik 17 persen dari tahun fiskal sebelumnya. Perkiraan resmi yang dikutip oleh surat kabar itu menyebutkan bahwa pajak tersebut dapat menghasilkan 1,4 miliar poundsterling setiap tahunnya per 2030 mendatang.
*1 poundsterling = 23.347 rupiah
**1 dolar AS = 17.308 rupiah
Menurut laporan The Telegraph, Inggris menegaskan bahwa pajak tersebut akan tetap berlaku hingga kesepakatan pajak global tercapai, seraya menyatakan bahwa kebijakan itu memastikan bisnis digital memberikan kontribusi yang mencerminkan aktivitas ekonomi mereka di negara tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, perselisihan antara AS dan Eropa mengenai pajak layanan digital terus berlanjut, dengan Washington berpendapat bahwa pungutan tersebut secara tidak adil menyasar perusahaan teknologi besar AS, sementara pemerintah Eropa berpendapat bahwa pajak tersebut dimaksudkan untuk memastikan perusahaan digital membayar pajak di tempat mereka meraup pendapatan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Transaksi ‘mobile money’ di Kenya stagnan pada 2023 di tengah inflasi tinggi
Indonesia
•
23 Jan 2024

Presiden Prabowo, Presiden Boluarte tegaskan arah kemitraan strategis Indonesia–Peru
Indonesia
•
12 Aug 2025

Nilai ekonomi biodiesel capai 4 miliar dolar AS
Indonesia
•
24 Mar 2022

IMF sebut PDB China akan tumbuh 5,4 persen pada 2023
Indonesia
•
08 Nov 2023


Berita Terbaru

Meta berencana pangkas 10 persen karyawan, Microsoft luncurkan program pensiun sukarela
Indonesia
•
25 Apr 2026

Realisasi investasi asal China di Indonesia naik 22 persen pada Q1 2026
Indonesia
•
25 Apr 2026

Total kapasitas terpasang tenaga nuklir China lampaui 120 juta kilowatt
Indonesia
•
24 Apr 2026

Microsoft umumkan investasi 17,9 miliar dolar AS untuk infrastruktur AS di Australia
Indonesia
•
24 Apr 2026
