
Trump ancam Inggris dengan "tarif besar" jika tak cabut pajak layanan digital

Orang-orang berjalan sambil membawa payung di dekat Big Ben di London, Inggris, pada 27 Januari 2026. (Xinhua/Li Ying)
Pajak layanan digital Inggris dimaksudkan untuk memastikan perusahaan digital membayar pajak di tempat mereka meraup pendapatan.
London, Inggris (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan menjatuhkan tarif tinggi terhadap Inggris jika pemerintah Inggris tidak mencabut pajak layanan digital (digital services tax/DST), demikian dilansir The Telegraph pada Jumat (24/4).
Dalam wawancara dengan surat kabar tersebut, Trump menganggap pajak itu secara tidak adil menyasar perusahaan-perusahaan teknologi besar AS, seperti Apple, Google, dan Meta.
Laporan itu menyebutkan bahwa pajak tersebut mengenakan pungutan sebesar 2 persen atas pendapatan di Inggris dari mesin pencari (search engine) besar, platform media sosial, dan pasar daring (online).
"Saya tidak senang ketika mereka menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika, karena pada dasarnya, Anda berbicara tentang perusahaan-perusahaan Amerika kita yang hebat, terlepas dari apakah kita menyukai perusahaan itu atau tidak, mereka adalah perusahaan Amerika dan perusahaan terkemuka di dunia," kata Trump seperti dikutip The Telegraph.
"Kami sudah mempertimbangkannya, dan kami dapat mengimbanginya dengan sangat mudah hanya dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap Inggris. Jadi mereka sebaiknya berhati-hati. Jika mereka tidak mencabut pajak itu, kami mungkin akan mengenakan tarif tinggi terhadap Inggris," ujarnya.
Laporan itu menyebutkan bahwa data yang dipublikasikan oleh departemen pendapatan dan bea cukai pada Kamis (23/4) menunjukkan bahwa pajak layanan digital Inggris menghasilkan 944 juta poundsterling atau sekitar 1,3 miliar dolar AS (pada tahun fiskal 2025-2026, naik 17 persen dari tahun fiskal sebelumnya. Perkiraan resmi yang dikutip oleh surat kabar itu menyebutkan bahwa pajak tersebut dapat menghasilkan 1,4 miliar poundsterling setiap tahunnya per 2030 mendatang.
*1 poundsterling = 23.347 rupiah
**1 dolar AS = 17.308 rupiah
Menurut laporan The Telegraph, Inggris menegaskan bahwa pajak tersebut akan tetap berlaku hingga kesepakatan pajak global tercapai, seraya menyatakan bahwa kebijakan itu memastikan bisnis digital memberikan kontribusi yang mencerminkan aktivitas ekonomi mereka di negara tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, perselisihan antara AS dan Eropa mengenai pajak layanan digital terus berlanjut, dengan Washington berpendapat bahwa pungutan tersebut secara tidak adil menyasar perusahaan teknologi besar AS, sementara pemerintah Eropa berpendapat bahwa pajak tersebut dimaksudkan untuk memastikan perusahaan digital membayar pajak di tempat mereka meraup pendapatan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Upah nominal buruh tani naik 0,31 persen pada Februari 2022
Indonesia
•
15 Mar 2022

Pedagang minyak global potong pembelian minyak Rusia mulai 15 Mei
Indonesia
•
14 Apr 2022

Inflasi Oktober 2022 lebih rendah dari prakiraan awal
Indonesia
•
01 Nov 2022

Para karyawan dari 100 gerai Starbucks di AS gelar aksi mogok tiga hari
Indonesia
•
17 Dec 2022


Berita Terbaru

IPO SpaceX raup 1.348 triliun rupiah, Elon Musk makin dekat jadi triliuner pertama dunia
Indonesia
•
13 Jun 2026

Aset lintas batas Hong Kong tembus Rp53 kuadriliun, lampaui Swiss
Indonesia
•
13 Jun 2026

UKM Singapura paling tidak optimistis ekspansi ke luar negeri
Indonesia
•
12 Jun 2026

ZTE borong 3 penghargaan Selular Awards 2026, perkuat inovasi teknologi jaringan di Indonesia
Indonesia
•
11 Jun 2026
