Jakarta (Indonesia Window) – Pekerja migran yang izin kerjanya akan berakhir dari 1 Januari hingga 31 Maret akan diperpanjang secara otomatis untuk tiga bulan tambahan, menurut Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA).
Izin akan diperpanjang secara otomatis dan pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk perpanjangan, kata WDA dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kamis (30/12).
Mengutip sebuah contoh, badan tersebut mengatakan seorang majikan yang izin pekerjanya akan berakhir pada 25 Februari dapat diperpanjang secara otomatis hingga 25 Mei.
Berdasarkan peraturan saat ini, majikan yang ingin merekrut pekerja migran dari luar negeri harus mengajukan permohonan izin enam bulan ke Kementerian Tenaga Kerja, dengan pekerja asing mereka harus tiba di Taiwan dalam jangka waktu tersebut.
Kebijakan perpanjangan otomatis izin kerja ini diperkirakan akan menguntungkan sekitar 70.000 pengusaha di Taiwan, kata WDA.
Menurut statistik Kementerian Tenaga Kerja terbaru, ada total 675.672 pekerja migran di Taiwan hingga akhir November 2021, yang mayoritas berasal dari Indonesia sebesar 35,34 persen, diikuti oleh Vietnam (35 persen), Filipina (21,19 persen) dan Thailand (8,46 persen).
Sumber: Kantor Berita CNA
Laporan: Redaksi