Banner

PBB luncurkan dokumen kebijakan baru untuk lawan dan atasi ujaran kebencian daring

Foto yang diabadikan pada 14 September 2020 ini memperlihatkan tampilan luar kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York City, Amerika Serikat. (Xinhua/Wang Ying)

Ujaran kebencian di media sosial menyebar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengancam kebebasan berekspresi dan perdebatan publik yang berkembang.

 

PBB (Xinhua) – Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pencegahan Genosida dan Tanggung Jawab untuk Melindungi (UN Office on Genocide Prevention and the Responsibility to Protect/UNOGPRP) pada Rabu (5/7) meluncurkan dokumen kebijakan baru untuk melawan dan mengatasi ujaran kebencian (hate speech) daring.

Dokumen kebijakan tersebut, yang berjudul ‘Melawan dan Mengatasi Ujaran Kebencian Daring: Panduan bagi Pembuat Kebijakan dan Praktisi’ (Countering and Addressing Online Hate Speech: A Guide for Policy Makers and Practitioners), disusun oleh UNOGPRP bersama Proyek Hak Asasi Manusia, Mahadata, dan Teknologi Dewan Riset Ekonomi dan Sosial di Universitas Essex.

“Kita telah melihat di seluruh dunia, dan sepanjang rentang waktu, bagaimana media sosial telah menjadi kendaraan utama untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengancam kebebasan berekspresi dan perdebatan publik yang berkembang,” ujar Alice Wairimu Nderitu, Penasihat Khusus Sekretaris Jenderal PBB tentang Pencegahan Genosida.

“Kita menyaksikan bagaimana para pelaku dalam insiden kekerasan berbasis identitas menggunakan kebencian daring untuk menargetkan, mendehumanisasi, dan menyerang pihak lain, yang banyak dari mereka bahkan sudah sangat termarjinalkan dalam masyarakat, termasuk kelompok etnis, agama, bangsa, atau ras minoritas, pengungsi dan migran, perempuan dan orang-orang dengan beragam orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan karakteristik seksual,” kata Nderitu.

Banner

Dokumen kebijakan tersebut disusun berdasarkan sejumlah inisiatif sebelumnya, termasuk Strategi dan Rencana Aksi PBB tentang Ujaran Kebencian (UN Strategy and Plan of Action on Hate Speech), yang berupaya meningkatkan respons PBB terhadap penyebaran dan dampak ujaran kebencian di seluruh dunia.

Strategi tersebut membuat komitmen tegas untuk meningkatkan tindakan terkoordinasi guna mengatasi ujaran kebencian, baik di tingkat global maupun nasional, termasuk penggunaan teknologi baru dan keterlibatan dengan media sosial untuk mengatasi ujaran kebencian daring dan mempromosikan narasi positif, menurut sebuah rilis pers.

“Teknologi digital dan media sosial memainkan peran krusial untuk mengatasi ujaran kebencian, melalui penjangkauan, peningkatan kesadaran, penyediaan akses terhadap informasi, dan edukasi,” ungkap sang penasihat khusus.

Peluncuran terbaru itu menjadi puncak dari konsultasi para pakar selama tiga tahun yang dimulai pada 2020, dengan tiga diskusi meja bundar bersama perusahaan teknologi dan media sosial yang berfokus pada peran dan tanggung jawab mereka dalam menangani ujaran kebencian di platform mereka, sejalan dengan norma dan standar hak asasi manusia, sesuai dengan Strategi dan Rencana Aksi PBB tentang Ujaran Kebencian.

Diskusi-diskusi tersebut juga melibatkan Kelompok Kerja PBB tentang Ujaran Kebencian, serta para pakar dan praktisi di bidang ini, termasuk dari masyarakat sipil, kata rilis tersebut.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan