Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Taiwan akan menerbitkan paspor dengan desain baru pada Januari 2021, yang lebih menonjolkan nama ‘Taiwan’ dalam bahasa Inggris, kata Kementerian Luar Negeri, Senin (30/11), menurut Kantor Berita Taiwan (CNA).
Proses aplikasi dan persyaratan untuk mendapatkan paspor baru itu tidak akan berubah, sementara biayanya tetap sebesar 1.300 dolar Taiwan (sekitar 647.000 rupiah) untuk dewasa dan 900 dolar Taiwan (sekitar 448.000 rupiah) untuk anak-anak berusia 14 tahun ke bawah, menurut kementerian.
Aplikasi dapat diajukan ke kedutaan Taiwan, konsulat dan kantor perwakilan di luar negeri, serta Biro Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri dan kantor cabangnya di Taiwan, kata kementerian itu.
Ketika paspor baru diluncurkan pada 11 Januari 2021, pelamar pada hari itu akan memenuhi syarat untuk menerima hadiah, dan akan ada lotere bagi 100 nomor seri pertama, kata Kementerian Luar Negeri Taiwan.
Warga negara yang memiliki paspor yang masih berlaku dapat menggantinya ketika yang baru diluncurkan atau menggunakannya hingga habis masa berlakunya, kata kementerian itu.
Kementerian mengatakan telah mengarahkan kedutaan, konsulat, dan kantor perwakilan Taiwan di luar negeri untuk meminta pemerintah, otoritas imigrasi, perusahaan penerbangan, dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional di negara lain untuk mempercepat izin imigrasi bagi pemegang paspor Taiwan yang baru.
Desain baru untuk sampul paspor Taiwan diluncurkan pada 2 September oleh Kementerian Luar Negeri Taiwan.
Sampul baru tersebut menampilkan kata ‘Taiwan’ dalam ukuran yang lebih besar, dan ‘Republik China’ dalam huruf yang lebih kecil, untuk membedakan dengan jelas antara pemegang paspor China dan Taiwan.
Republic of China atau Republik China adalah nama resmi Taiwan.
Laporan: Redaksi