Kera Formosa adalah satu-satunya spesies primata non-manusia di Taiwan, dan karena kemiripannya dengan manusia, ada risiko lebih besar dari mereka menyebarkan penyakit menular, membuat mereka tidak cocok untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan.
Jakarta (Indonesia Window) – Dewan Pertanian Taiwan (COA) pada Rabu (10/8) membahas rencana untuk menambahkan kera batu Formosa ke daftar hewan yang tidak dapat dimiliki, diimpor atau diekspor di Taiwan, mulai 1 September.
Dalam sebuah wawancara dengan CNA, pejabat COA Chiang Wen-chuan mengatakan aturan baru itu didasarkan pada Pasal 8 dan 36 Undang-Undang Perlindungan Hewan, dan karena itu tidak memerlukan persetujuan dari Legislatif Yuan.
Selain melarang orang mengadopsi kera Formosa, kebijakan tersebut akan mengharuskan orang yang sudah memilikinya sebagai hewan peliharaan untuk mendaftar ke pihak berwenang setempat pada Februari mendatang, atau menghadapi denda hingga 250.000 dolar Taiwan (sekira 122,3 juta rupiah), katanya.
Pada 1 Agustus, hanya tujuh kera Formosa yang terdaftar sebagai hewan peliharaan di Taiwan, tiga di antaranya dirawat oleh pemerintah daerah, sementara yang lain berada di New Taipei, Tainan, Chiayi County dan Pingtung County, kata Chiang.
Menurut Chiang, kera Formosa adalah satu-satunya spesies primata non-manusia di Taiwan, dan karena kemiripannya dengan manusia, ada risiko lebih besar dari mereka menyebarkan penyakit menular, membuat mereka tidak cocok untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan.
Kelompok hak asasi hewan juga telah mendokumentasikan beberapa contoh orang yang mengadopsi kera sebagai hewan peliharaan sejak mereka tidak terdaftar sebagai spesies yang dilindungi pada tahun 2019, kata Chiang, menambahkan bahwa ini juga berkontribusi pada keputusan COA.
Pada bulan Maret, COA menerapkan larangan serupa pada kepemilikan baru anjing pit bull Amerika dan anjing terrier Staffordshire Amerika, menyusul protes publik yang berasal dari serangkaian serangan oleh anjing pit bull di Taiwan.
Sumber: CNA Taiwan
Laporan: Redaksi