Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Mulai Juli 2022, toko minuman di Taiwan tidak lagi diperbolehkan menyediakan gelas plastik busa sekali pakai termasuk yang terbuat dari styrofoam, menurut Kantor Berita CNA.

Langkah tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi pencemaran laut, kata Administrasi Perlindungan Lingkungan (EPA) Taiwan pada Rabu (22/12).

Karena wadah semacam itu digunakan terutama di Taiwan bagian tengah dan selatan, aturan tersebut juga memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk memberlakukan larangan serupa pada gelas sekali pakai yang terbuat dari bahan plastik lain, berdasarkan perilaku konsumen di berbagai wilayah, kata EPA.

Selain itu, mulai 1 Juli, jaringan toko minuman, restoran cepat saji, toko serba ada dan supermarket akan diminta untuk memberikan diskon minimal 5 dolar AS (sekitar 71.000 rupiah) per minuman untuk orang yang membawa cangkir mereka sendiri, kata EPA.

Aturan tersebut juga akan mengharuskan rantai toko serba ada dan rantai makanan cepat saji untuk menawarkan cangkir yang dapat digunakan kembali secara gratis minimal 5 persen dari toko mereka mulai 1 Januari 2023, sementara penggunaan gelas sekali pakai harus turun setidaknya 15 persen tahun ke tahun (year-on-year), katanya.

EPA mengatakan mereka yang gagal melakukannya harus menyerahkan rencana perbaikan.

Gelas sekali pakai juga akan mencakup cangkir kertas, kata pejabat EPA, menambahkan bahwa rencananya adalah untuk mencapai penurunan tahunan lebih lanjut dalam penggunaan cangkir sekali pakai sebesar 18 persen pada tahun 2024 dan 25 persen pada tahun 2025.

Di bawah aturan baru yang berasal dari Undang-Undang Pembuangan Limbah, setiap pelanggaran ketentuan ini akan mengakibatkan denda antara 1.200 dolar Taiwan (sekitar 614.000 rupiah) dan 6.000 dolar Taiwan (sekira 3,07 juta rupiah), menurut EPA.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan