
Trump tanda tangani surat perintah eksekutif, tetapkan fentanil sebagai "senjata pemusnah massal"

Presiden Venezuela Nicolas Maduro berbicara dalam konferensi pers di Caracas, Venezuela, pada 15 September 2025. (Xinhua/Kepresidenan Venezuela)
Surat perintah eksekutif Trump mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia prekursor intinya sebagai "senjata pemusnah massal".
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif pada Senin (15/12) yang mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia prekursor intinya sebagai "senjata pemusnah massal".Perintah tersebut menyatakan fentanil ilegal "lebih mirip senjata kimia daripada narkotika", dan menyebut bahwa dosis dua miligram saja, "jumlah yang hampir tidak terdeteksi, dan setara dengan 10 hingga 15 butir garam meja" sudah merupakan dosis mematikan."Ratusan ribu warga Amerika meninggal akibat overdosis fentanil," menurut surat perintah tersebut.Berdasarkan arahan terbaru ini, Departemen Kehakiman AS diinstruksikan untuk segera melakukan investigasi dan penuntutan terhadap perdagangan fentanil.Perintah tersebut juga mengarahkan Departemen Perang dan Kehakiman AS untuk menentukan apakah sumber-sumber daya militer perlu dikerahkan guna mendukung upaya penegakan hukum tersebut.Dalam laporannya pada Senin, saluran berita Politico mengatakan bahwa waktu penetapan ini sangat mencolok, di saat meningkatnya spekulasi bahwa AS akan melakukan serangan darat terhadap target-target yang diduga terlibat perdagangan narkoba di wilayah Venezuela sebagai bagian dari kampanyenya untuk menekan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.Laporan tersebut juga mengatakan bahwa mendeklarasikan fentanil sebagai senjata pemusnah massal akan "memberi AS pembenaran hukum tambahan untuk menggunakan kekuatan militer terhadap Venezuela".Pada Senin, Trump menyampaikan pemerintahannya sedang "sangat serius" mempertimbangkan untuk menandatangani perintah eksekutif guna mengubah klasifikasi ganja menjadi klasifikasi narkoba lebih rendah, yang akan mengurangi pembatasan federal terhadap zat tersebut."Ini merupakan perubahan yang secara resmi akan mengakui ganja sebagai zat yang dapat digunakan untuk keperluan medis berdasarkan hukum federal untuk pertama kalinya," demikian disampaikan CBS News.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Mantan presiden Filipina Duterte masih calonkan diri sebagai wali kota meski ditahan ICC
Indonesia
•
13 Mar 2025

Kepala HAM PBB desak penghormatan terhadap hukum internasional menyusul pernyataan Trump soal Gaza
Indonesia
•
07 Feb 2025

Pesawat Etihad Airways batal lepas landas di Bandara Melbourne karena ban pecah
Indonesia
•
07 Jan 2025

NATO diminta hentikan fitnah tak berdasar tentang China soal Ukraina
Indonesia
•
23 Feb 2023


Berita Terbaru

AS perpanjang gencatan senjata dengan Iran
Indonesia
•
22 Apr 2026

Menteri Ketenagakerjaan AS mundur di tengah penyelidikan dugaan pelanggaran etika
Indonesia
•
21 Apr 2026

Organisasi Maritim Internasional imbau kapal-kapal di dekat Selat Hormuz untuk ekstra waspada
Indonesia
•
21 Apr 2026

Gencatan senjata AS-Iran hampir berakhir, ketegangan di Selat Hormuz bayangi perundingan
Indonesia
•
21 Apr 2026
