Banner

Spanyol sahkan undang-undang embargo senjata terhadap Israel

Warga Palestina terlihat di dekat menara yang hancur akibat serangan udara Israel di Gaza City pada 6 September 2025. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)

Spanyol akan melarang penjualan alutsista dan produk dwiguna ke Israel, serta impor dan iklan barang atau jasa yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Pelabuhan dan bandara Spanyol juga akan ditutup untuk pengiriman bahan bakar yang dapat digunakan oleh militer Israel.

 

Madrid, Spanyol (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Spanyol pada Selasa (23/9) menyetujui undang-undang dekret untuk secara hukum memperkuat embargo senjata total terhadap Israel dan melarang penggunaan pelabuhan dan wilayah udara Spanyol untuk transit bahan bakar yang dapat digunakan untuk keperluan militer.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari sembilan inisiatif yang telah diumumkan sebelumnya pada bulan ini oleh Perdana Menteri (PM) Spanyol Pedro Sanchez.

“Kami sedang mengonsolidasikan embargo senjata total terhadap Israel dan larangan impor produk dari permukiman ilegal Israel di Palestina,” kata Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Bisnis Spanyol Carlos Cuerpo dalam konferensi pers usai rapat kabinet, yang disiarkan di televisi publik Spanyol, TVE.

Berdasarkan dekret tersebut, Spanyol akan melarang penjualan alutsista dan produk dwiguna ke Israel, serta impor dan iklan barang atau jasa yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Pelabuhan dan bandara Spanyol juga akan ditutup untuk pengiriman bahan bakar yang dapat digunakan oleh militer Israel.

Banner

Cuerpo mengatakan pemerintah akan menyampaikan laporan triwulanan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

Undang-undang dekret tersebut berlaku segera tetapi harus diratifikasi oleh Kongres Spanyol dalam waktu 30 hari agar tetap sah.

Sanchez, yang saat ini berada di New York City untuk menghadiri sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menegaskan kembali seruan Spanyol kepada dunia untuk mengakui Negara Palestina sebagai bagian dari solusi dua negara.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan