Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE) disahkan pada November 2022 guna memastikan bahwa platform-platform daring besar, yang disebut ‘gatekeeper’, berperilaku adil secara daring dan terbuka dalam hal persaingan pasar.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Komisi Eropa akan menilai apakah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE) terkait sistem operasinya, iPadOS, demikian disampaikan oleh Komisi Eropa pada Senin (4/11).
“Apple harus, antara lain, mengizinkan pengguna untuk mengatur web browser default pilihan mereka di iPadOS, mengizinkan app store alternatif di sistem operasinya, dan memungkinkan perangkat aksesori, seperti headphone atau smart pen, untuk mengakses fitur iPadOS secara efektif,” papar Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.
Komisi Eropa menambahkan bahwa Apple menerbitkan laporan kepatuhan setebal 12 halaman pada 1 November, yang merinci serangkaian langkah yang telah diambilnya untuk mematuhi DMA.
Dalam laporannya, Apple mengatakan, “Apple berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis, jujur, serta sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk DMA.”
Komisi Eropa kini akan “menilai dengan cermat apakah tindakan yang diambil untuk iPadOS efektif dalam mematuhi DMA.” Penilaian juga akan didasarkan pada masukan dari para pemangku kepentingan terkait, imbuh Komisi Eropa.
Komisi itu akan mengambil tindakan penegakan resmi sesuai dengan ketentuan dalam DMA jika disimpulkan bahwa solusi Apple tidak mematuhi DMA, menurut pernyataan tersebut.
DMA disahkan pada November 2022 guna memastikan bahwa platform-platform daring besar, yang disebut ‘gatekeeper’, berperilaku adil secara daring dan terbuka dalam hal persaingan pasar.
Apple merupakan salah satu dari enam perusahaan yang ditetapkan sebagai ‘gatekeeper’ oleh DMA pada September 2023.
Pada April 2024, Komisi Eropa menambahkan iPadOS ke dalam daftar layanan platform inti, di mana Apple ditunjuk sebagai ‘gatekeeper’.
Menurut DMA, denda bagi ‘gatekeeper’ yang tidak mematuhi aturan dapat mencapai hingga 20 persen dari total omzet perusahaan di seluruh dunia apabila terjadi pelanggaran berulang.
Laporan: Redaksi