Sistem anti-drone buatan Amerika dijual ke Qatar – guna mendukung kebijakan luar negeri dan tujuan keamanan nasional AS – dalam kesepakatan senilai 1 miliar dolar AS.
Jakarta (Indonesia Window) – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada Selasa (29/11) menyetujui penjualan sistem anti-drone canggih untuk Qatar dalam kesepakatan senilai 1 miliar dolar AS.
Qatar memesan 10 Fixed Site-Low, Slow, Small Unmanned Aircraft System Integrated Defeat System (FS-LIDS), menurut pernyataan dari Pentagon.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan penjualan itu akan mendukung kebijakan luar negeri dan tujuan keamanan nasional AS “dengan membantu meningkatkan keamanan negara sahabat yang terus menjadi kekuatan penting bagi stabilitas politik dan kemajuan ekonomi di Timur Tengah.”
Penjualan sistem anti-drone buatan Amerika yang diusulkan tersebut tidak akan mengubah keseimbangan dasar militer di wilayah tersebut, menurut Departemen Luar Negeri.
Kesepakatan itu juga diharapkan mencakup 200 pencegat Coyote Block 2, Counter Unmanned Electronic Warfare System (CUAEWS); Peluncur dan peralatan Coyote.
Kontraktor utama adalah Raytheon Technologies, SRC dan Northrop Grumman, kata Pentagon dalam sebuah pernyataan.
Lima orang tambahan pemerintah AS dan 15 perwakilan kontraktor AS akan dikirim ke Qatar selama lima tahun untuk mendukung kegiatan lapangan, pelatihan, dan pemeliharaan.
Di bawah pemerintahan Trump, AS menyetujui kesepakatan senjata senilai 21 miliar dolar AS untuk persenjataan AS, termasuk 36 jet tempur F-15QA.
Qatar meminta untuk membeli drone MQ-9 Reaper buatan AS setelah kesepakatan AS-Uni Emirat Arab (UEA) yang membuat Washington menyetujui penjualan jet tempur F-35 ke UEA
Presiden Joe Biden kemudian menunjuk Qatar sebagai sekutu utama non-NATO pada bulan Maret, yang memungkinkan Doha berada di kelompok negara yang diberikan keuntungan pertahanan, perdagangan, dan keamanan tertentu dengan AS.
Al-Udeid di Qatar juga merupakan rumah bagi pangkalan militer AS terbesar di Timur Tengah dan negara tersebut memainkan peran kunci dalam membantu AS mengevakuasi warga negara, penduduk tetap yang sah, dan warga Afghanistan lainnya setelah kekacauan penarikan pasukan AS yang diperintahkan oleh Biden pada tahun 2021.
*1 dolar AS = 15.697 rupiah
Sumber: Al Arabiya English
Laporan: Redaksi