Singapura perketat platform ‘online’, denda pelanggaran bisa tembus 120 miliar rupiah

Foto dokumentasi yang diabadikan pada 14 Januari 2026 ini memperlihatkan sebuah pelabuhan di Singapura. (Xinhua/Then Chih Wey)

Singapura (Xinhua/Indonesia Window) – Singapura memperkenalkan sejumlah pedoman praktik baru yang diperkuat dan mewajibkan platform daring besar untuk meningkatkan perlindungan terhadap penipuan dan aktivitas siber berbahaya, kata Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) pada Selasa (18/8).

Peraturan baru itu, yang diterbitkan pada Senin (17/8), mencakup layanan pesan dan konferensi daring, media sosial, serta platform e-commerce, sebagai pengembangan dari langkah-langkah yang diberlakukan pada 2024, ujar SPF dalam sebuah pernyataan.

Menurut SPF, kasus penipuan yang dilaporkan pada layanan daring yang ditetapkan mengalami penurunan sekitar 37 persen pada periode antara 2024 hingga 2025.

Pedoman Berkirim Pesan yang baru mewajibkan platform-platform untuk menerapkan sejumlah langkah, termasuk persetujuan pengguna sebelum kontak yang tidak dikenal menambahkan mereka ke dalam grup, peringatan terkait akun yang mencurigakan, serta opsi untuk menyaring atau memblokir pesan dan panggilan dari kontak yang tidak dikenal.

Pedoman Media Sosial meminta platform untuk mencegah dan menghapus iklan yang diduga merupakan penipuan serta memverifikasi identitas pengiklan. Iklan keuangan yang menyasar pengguna di Singapura juga harus berasal dari penyedia layanan yang memiliki izin.

Pedoman E-Commerce yang diperkuat akan meningkatkan perlindungan terkait proses masuk akun dan iklan.

Platform diwajibkan mematuhi persyaratan baru tersebut per 31 Januari 2027. Rancangan undang-undang yang diusulkan dapat meningkatkan denda bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan hingga 10 juta dolar Singapura.

*1 dolar Singapura = 13.971 rupiah

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait