
Fokus Berita – Sertifikasi halal isu besar, Global Halal Center MUI harapkan makin banyak produk UKM berlogo halal

Direktur Halal Partnership & Audit Service, Global Halal Center (GHC) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), Dr. Muslich, menyampaikan pemaparan saat berdiskusi dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Koordinator Wilayah (Korwil) Bogor, di Bogor, Senin (27/5/2024). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Sertifikasi halal menjadi keniscayaan, baik bagi para pelaku usaha yang berada di rantai produksi hingga konsumen yang menikmati produk-produk tersebut.
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Dengan penduduk Muslim yang mencapai angka 240,8 juta jiwa dari total populasi 270,20 juta orang, sertifikasi halal menjadi keniscayaan, baik bagi para pelaku usaha yang berada di rantai produksi hingga konsumen yang menikmati produk-produk tersebut.“Sertifikasi halal menjadi isu besar di Indonesia karena hal ini menjadi kewajiban yang dilakukan secara massal,” ujar Direktur Halal Partnership & Audit Service, Global Halal Center (GHC) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), Dr. Muslich, saat berdiskusi dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Koordinator Wilayah (Korwil) Bogor, di Bogor, Senin (27/5).Dia menerangkan bahwa ada empat regulasi yang menaungi kewajiban sertifikasi halal produk di Tanah Air, yakni Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 – Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU; Peraturan Pemerintah RI No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal; Undang-undang RI No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; dan Peraturan Menteri Agama RI No 26 Tahun 2019 – Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.Menurut Muslich, ada empat jenis utama produk yang harus mengantongi sertifikasi halal agar dapat beredar di masyarakat, yakni makanan dan minuman, bahan baku atau bahan penolong/tambahan, hewan sembelihan, serta jasa maklun (manufaktur).“Untuk hewan sembelihan, sertifikasi halal diberlakukan bagi tempat potong hewan, termasuk tempat potong unggas. Untuk jasa maklon juga mencakup jasa logistik, retailer (pengecer), dan warung,” urainya, seraya menambahkan sertifikasi halal juga harus dimiliki oleh toko yang menjual beragam produk kebutuhan sehari-hari masyarakat.Toko-toko retailer skala besar, katanya, seperti Hypermart, Transmart, dan GrandLucky, masih menjual alkohol dan produk tidak halal. Namun, sertifikasi halal menjamin produk-produk halal lainnya yang dijual tidak terkena najis.Meskipun telah diatur dengan empat regulasi tersebut disertai sanksi, menurut Muslich, capaian dari target sertifikasi halal untuk produk-produk yang dihasilkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih sangat kecil.“Kementerian Koperasi dan UKM masih memiliki 43 juta UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman yang harus mengurus sertifikat halal. Sementara tenggat waktu untuk sertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024,” ujar Muslich.Oleh karena itu, lanjutnya, LPPOM MUI siap membantu secara optimal para pelaku UKM agar dapat memenuhi regulasi terkait sertifikasi halal. “Jika tidak memiliki sertifikasi halal, maka akan ada sanksi tidak boleh berjualan, atau harus ‘rela’ menyatakan bahwa produk jualannya tidak halal,” tuturnya.Selain itu, imbuhnya, bagi produk-produk yang telah mendapatkan label halal MUI “lama” yang berwarna “hijau”, maka boleh diterapkan hingga Februari 2026. “Setelah itu, para pelaku usaha harus mengganti label halal ini dengan logo halal baru yang berwarna ungu dan berbentuk seperti kubah masjid, dilengkapi dengan nomor,” kata Muslich.
Direktur Klub Bisnis KPMI Korwil Bogor, Kusnan bin Kundori, saat berdiskusi dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Koordinator Wilayah (Korwil) Bogor, di Bogor, Senin (27/5/2024). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Networking & Product Development LPPOM MUI, Andriawan Subekti, memaparkan kinerja Global Halal Center dan sertifikasi halal, saat berdiskusi dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Koordinator Wilayah (Korwil) Bogor, di Bogor, Senin (27/5/2024). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia-Belanda perluas kerja sama kelapa sawit berkelanjutan untuk SDGs
Indonesia
•
02 Jul 2021

Pemerintah harapkan ‘Regional Comprehensive Economic Partnership’ naikkan ekspor Indonesia 7,2 persen
Indonesia
•
15 Nov 2020

Indonesia, Kazakhstan gelar pertemuan ke-2 konsultasi bilateral
Indonesia
•
04 Apr 2024

Indonesia, India tandatangani MoU tentang Penguatan Dialog
Indonesia
•
24 Apr 2025


Berita Terbaru

Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat
Indonesia
•
12 Aug 2026

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026
