
Kemenkop akan cabut NIK Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara atas pelanggaran Minyakita
Menteri Koperasi (menkop) Budi Arie Setiadi (kiri) dalam suatu kesempatan (Kementerian Koperasi RI)
Kemenkop tindak tegas Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.Kementerian Koperasi akan mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.Menteri Koperasi (menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi, karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif."Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis.Beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud.Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi.Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat."Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab," ujar Menkop Budi Arie.Menkop juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan dalam upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi."Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," kata menkop.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

ADB setujui pinjaman 500 juta dolar AS untuk modernisasi sistem perpajakan Indonesia
Indonesia
•
14 Aug 2025

Bersama wujudkan rumah sakit Ibu dan anak Indonesia di Gaza City
Indonesia
•
07 Mar 2025

Ekonom sebut keanggotaan dalam BRICS bawa peluang pembangunan baru bagi Indonesia
Indonesia
•
14 Jan 2025

Fokus Berita – Universitas Negeri Malang- UNSW Australia kembangkan program ‘peer-mentoring’, tingkatkan prestasi akademis
Indonesia
•
06 Feb 2024


Berita Terbaru

Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 tetap terjaga
Indonesia
•
16 Jun 2026

Presiden, Menteri ESDM bahas ketahanan energi dan hilirisasi, pastikan BBM subsidi serta LPG tetap stabil
Indonesia
•
13 Jun 2026

IAI Al-Irsyad Jakarta resmi berdori, siap cetak lulusan berwawasan global
Indonesia
•
11 Jun 2026

Presiden Prabowo tingkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru
Indonesia
•
12 Jun 2026
