Banner

Saudi tetapkan panduan ibadah di masjid

Panduan kesehatan pencegahan penularan COVID-19 ditayangkan pada layar di Kompleks Masjidil Haram, Makkah. (Saudi Press Agency)

Jakarta (Indonesia Window) – Menyusul pengumuman pelonggaran karantina wilayah yang mencakup pembukaan kembali semua masjid untuk sholat berjamaah serta sholat Jumat di seluruh wilayah Arab Saudi, kecuali kota suci Makkah, Kementerian Urusan Islam Kerajaan telah menetapkan sejumlah pedoman wajib.

Menteri Urusan Islam Sheikh Abdullatif Al-Asheikh telah menginstruksikan bahwa semua masjid harus mematuhi langkah-langkah pencegahan dan instruksi sebagai berikut.

  1. Masjid dibuka 15 menit sebelum adzan dan ditutup 10 menit setelah sholat.
  2. Waktu tunggu antara adzan dan iqamah menjadi 10 menit.
  3. Membuka seluruh pintu dan jendela masjid dari mulai sholat hingga doa penutup.
  4. Mengeluarkan salinan Al-Quran dan buku-buku lain dari masjid untuk sementara waktu.
  5. Menjaga jarak sejauh dua meter antara satu sama lain.
  6. Membuat jarak yang cukup lebar antarshaf sholat.
  7. Menutup seluruh pendingin air dan lemari es.
  8. Tidak ada distribusi air atau makanan di dalam masjid.
  9. Menutup peturasan dan tempat wudhu.

Tindakan pencegahan selama sholat Jumat adalah sebagai berikut.

  1. Masjid dibuka 20 menit sebelum sholat Jumat dan ditutup 20 menit setelah sholat.
  2. Khotbah Jumat, termasuk doa tidak boleh lebih dari 15 menit.

Surat edaran dari Kementerian Urusan Islam Kerajaan juga menetapkan untuk menangguhkan kursus agama, program dan ceramah, serta sesi menghafal Al-Quran di masjid-masjid.

Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan dari jarak jauh sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Banner

Para jamaah diharuskan melaksanakan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut.

  1. Mengenakan masker kesehatan.
  2. Membawa sajadah sendiri dan tidak meninggalkannya setelah sholat.
  3. Tidak membawa anak-anak di bawah 15 tahun ke dalam masjid.
  4. Berwudhu di rumah.
  5. Mengindari berkerumun saat memasuki atau keluar masjid.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan