Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan protokol kesehatan dan keselamatan untuk pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah/2020.
Salah satu peraturan itu adalah melarang siapa pun tanpa izin haji masuk ke tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafah mulai 28 Dzulqa’dah (19 Juli) sampai 12 Dzulhijjah (2 Agustus) yang merupakan hari kelima dari proses ritual haji.
Denda sebesar 10.000 riyal Saudi (sekira 38,4 juta rupiah) akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, menurut laporan Saudi Gazette mengutip berbagai sumber.
Denda itu akan digandakan jika pelanggaran berulang, kata sumber itu.
Setiap jamaah haji akan diberikan kartu pintar (smart card) yang menjelaskan rincian perjalanan haji, serta tas yang berisi sajadah, cairan pembersih, masker kesehatan, dan alat pencegahan penularan COVID-19 lain yang diperlukan.
Jamaah juga akan menerima paket Zamzam di setiap titik di lokasi ibadah haji.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa jalur khusus di mataf (area tawaf) dan masa (area untuk ritual sai) akan disterilkan dan dipastikan setiap orang menjaga jarak dua meter dengan lainnya.
Tempat penginapan di Mina, Muzdalifah dan Arafah untuk setiap orang tidak kurang dari sembilan meter.
Ibadah haji tahun ini diselenggarakan hanya untuk 10.000 penduduk Arab Saudi yang terdiri atas 30 persen warga negara setempat dan 70 persen warga negara asing.
Di antara warga Saudi hanya petugas kesehatan dan keamanan yang telah pulih dari COVID-19 yang diizinkan melakukan haji. Hal ini merupakan penghargaan atas peran mereka dalam menjaga kesehatan masyarakat selama pandemik berlangsung.
Pendaftaran haji dibuka melalui sistem online dan hanya ekspatriat yang berusia antara 20 dan 50 tahun dan tidak menderita penyakit kronis yang boleh mengajukan diri.
Haji tahun lalu ditunaikan oleh sekitar 2,5 juta jamaah domestik dan asing.
Laporan: Redaksi