Banner

Saudi tangguhkan itikaf di Masjidil Haram

Masjidil Haram, Makkah. Pemerintah Arab Saudi menangguhkan umroh untuk sementara waktu sejak 27 Februari 2020 guna mencegah penyebaran virus corona. (Saudi Press Agency)

Jakarta (Indonesia Window) – Berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah atau itikaf di Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah) telah ditangguhkan selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut diumumkan oleh Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci di akun Twitter-nya pada Senin (20/4), demikian laporan Saudi Gazette.

Banner

Penangguhan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona.

Kepala kepresidenan Syekh Abdul Rahman Assudais juga mengkonfirmasi penangguhan sholat wajib lima waktu berjamaah, sholat tarawih khusus, dan berbuka puasa selama Ramadhan guna menjaga kesehatan warga dan jamaah.

Syekh mengatakan bahwa shalat lima waktu dan shalat tarawih di Dua Masjid Suci itu hanya akan ditunaikan oleh pejabat kepresidenan dan petugas sterilisasi selama bulan suci.

Banner

Sementara itu, sholat tarawih akan dipersingkat menjadi 10 rakat, kata Syeikh Assudais, seraya menambahkan bahwa doa qunut akan singkat dan difokuskan pada berdoa untuk mengakhiri pandemic.

Menurut Syeikh, kepresidenan telah menyusun sejumlah rencana untuk menangani pandemic virus corona, dan akan difokuskan terutama pada tindakan pencegahan dan sterilisasi selama 24 jam, serta mengaktifkan sekitar 10 kamera termal di Dua Masjid Suci.

Lebih dari 100.000 jamaah biasa melakukan itikaf di Dua Masjid Suci dalam 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Banner

Sebulan terakhir pihak berwenang Arab Saudi menangguhkan semua sholat jamaah di dalam masjid di seluruh kerajaan sebagai bagian dari upaya menghentikan penyebaran virus corona.

Awal pekan ini, Dewan Cendekiawan Senior menyeru umat Islam seluruh dunia untuk menunaikan sholat di rumah mereka selama Ramadhan jika tinggal di negara-negara yang memberlakukan pembatasan seperti jam malam dan karantina wilayah.

Keputusan untuk menangguhkan sholat di masjid ditetapkan setelah pertemuan antara Dewan Cendekiawan Senior dan Menteri Kesehatan.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan