Banner

Haji 1445 – Jamaah mulai ritual haji di Mina pada 14 Juni dengan pelayanan komprehensif

Foto tak bertanggal ini menunjukkan Umat Islam yang sedang menunaikan ibadah di Masjidil Haram, dilihat dari dari puncak menara jam di Makkah. (Foto: Istimewa)

Ritual haji dimulai dengan perjalanan jamaah menuju Mina pada 8 Dzulhijjah yang juga disebut sebagai ‘Hari Tarwiyah’, lalu dilanjutkan ke Arafah pada 9 Dzulhijjah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan puncak ibadah.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Jamaah haji akan memulai ritual ibadah hajinya 8 Dzulhijjah yang tahun ini bertepatan pada hari Jumat, 14 Juni 2024.

Ritual haji tersebut dimulai dengan perjalanan jamaah menuju Mina pada 8 Dzulhijjah yang juga disebut sebagai ‘Hari Tarwiyah’, lalu dilanjutkan ke Arafah pada 9 Dzulhijjah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan puncak ibadah.

Wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub). Waktu wukuf di Arafah dimulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar subuh (masuk waktu subuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama.

Ibadah haji tahun ini dilaksanakan di bawah sistem layanan dan prosedur komprehensif yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi, yang mencakup sektor keamanan, kesehatan, dan logistik, menurut keteranga tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengintensifkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa hanya jamaah haji dengan izin haji dan kartu Nusuk yang diperbolehkan masuk ke tempat-tempat suci di Tanah Haram.

Kartu Nusuk, yang berfungsi sebagai dokumen identitas, memungkinkan jamaah menetap di Makkah, sepanjang musim haji.

Pasukan keamanan haji, bersama dengan badan-badan tambahan, telah membentuk perimeter keamanan yang luas untuk melindungi jamaah dan memfasilitasi pergerakan mereka di situs-situs suci sesuai waktu yang ditentukan.

Pihak keamanan juga berupaya mengamankan para pelanggar peraturan haji dan menerapkan hukuman terhadap mereka.

Baru-baru ini, lebih dari 300.000 pelanggar peraturan haji telah ditangkap, termasuk 153.998 warga asing yang datang dengan visa turis.

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menegaskan kembali keharusan bagi setiap jamaah untuk membawa kartu Nusuk selama menunaikan ibadah haji. Kartu ini adalah satu-satunya dokumen identifikasi resmi bagi para jamaah yang akan memfasilitasi akses mereka ke sejumlah layanan di situs-situs suci.

Kartu Nusuk, yang diluncurkan Kementerian Haji dan Umroh pada musim ini, sangat penting karena hanya mereka yang memiliki izin haji atau visa yang dapat memperolehnya, dan pelanggar terhadap aturan ini akan menghadapi hukuman tanpa pengecualian.

Menteri Haji dan Umroh Saudi Dr. Tawfiq Al-Rabiah menekankan komitmen Arab Saudi untuk melayani para tamu Allah ﷻ agar mereka dapat melakukan ibadah dengan mudah dan tenang.

Dia menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi agar seluruh layanan yang komprehensif dapat dinikmati oleh semua jamaah.

Sebelumnya, Dewan Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kerajaan, dan menganggap sebuah perbuatan dosa jika dilakukan tanpa izin resmi tersebut. Mereka yang tidak dapat memperoleh izin haji dianggap tidak dapat menunaikan haji.

Para ulama Saudi berpendapat, kepatuhan untuk mendapatkan izin haji sejalan dengan prinsip syariah yakni memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian, serta menjamin ketertiban dan keamanan selama menunaikan ibadah haji yang merupakan Rukun Islam kelima tersebut.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner
Banner

Iklan