Banner

PLO setujui pembentukan posisi wakil presiden

Presiden Palestina Mahmoud Abbas berbicara dalam pertemuan Dewan Pusat Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO) yang berlangsung selama dua hari di Kota Ramallah, Tepi Barat, pada 23 April 2025. (Xinhua/Ayman Nobani)

Inisiatif pembentukan posisi wakil presiden pertama diumumkan oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam konferensi tingkat tinggi darurat Arab di Kairo pada awal Maret lalu, di tengah meningkatnya seruan untuk melakukan reformasi dalam sistem politik Palestina.

 

Ramallah, Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan Pusat Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO) pada Kamis (24/4) menyetujui pembentukan posisi wakil presiden untuk komite eksekutif mereka, seperti dilansir kantor berita resmi Palestina WAFA.

Menurut laporan WAFA, wakil presiden akan dipilih dari anggota komite eksekutif saat ini, melalui pencalonan oleh ketua komite dan persetujuan para anggotanya.

Ketua komite juga akan memiliki wewenang untuk memberikan tugas, memberhentikan wakil presiden, atau menerima pengunduran diri mereka, kata laporan itu.

Inisiatif pembentukan posisi wakil
Presiden Palestina Mahmoud Abbas (tengah) menghadiri pertemuan Dewan Pusat Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO) yang berlangsung selama dua hari di Kota Ramallah, Tepi Barat, pada 23 April 2025. (Xinhua/Ayman Nobani)

Keputusan tersebut diadopsi dalam pertemuan Dewan Pusat PLO yang diselenggarakan di Kota Ramallah, Tepi Barat, dengan dihadiri 170 anggota, termasuk beberapa anggota yang berpartisipasi melalui sambungan video. Satu anggota memberikan suara menolak langkah tersebut, sementara satu lagi abstain.

Banner

Hal ini menandai kali pertama posisi tersebut dibentuk sejak berdirinya PLO.

Inisiatif pembentukan posisi wakil presiden ini pertama diumumkan oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam konferensi tingkat tinggi (KTT) darurat Arab di Kairo pada awal Maret lalu, di tengah meningkatnya seruan untuk melakukan reformasi dalam sistem politik Palestina.

Keputusan tersebut dipandang sebagai perkembangan signifikan dalam membentuk fase berikutnya dari proses politik Palestina.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan