
Dewan Keamanan PBB adopsi resolusi yang serukan diakhirinya konflik Rusia-Ukraina

Foto yang diabadikan pada 15 Agustus 2024 ini menunjukkan sebuah tank Ukraina yang hancur dalam serangan Rusia di Toretsk. (Xinhua/Peter Druk)
Resolusi yang disusun oleh Amerika Serikat menyerukan agar konflik antara Rusia dan Ukraina segera diakhiri dan mendesak perdamaian yang berkelanjutan, di tengah peringatan tiga tahun sejak eskalasi tersebut terjadi.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (24/2) mengadopsi sebuah resolusi yang disusun oleh Amerika Serikat (AS), yang menyerukan agar konflik segera diakhiri dan mendesak perdamaian yang berkelanjutan antara Rusia dan Ukraina, di tengah peringatan tiga tahun sejak eskalasi penuh krisis tersebut terjadi.Resolusi itu menerima 10 suara dukungan, nol suara penolakan, dan lima abstain, yaitu Prancis, Inggris, Denmark, Yunani, dan Slovenia.Dokumen tersebut menegaskan kembali bahwa tujuan utama PBB, seperti yang dinyatakan dalam Piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta menyelesaikan perselisihan secara damai. Resolusi itu mendesak agar konflik segera diakhiri dan berduka atas hilangnya banyak nyawa dalam perang, tanpa menyalahkan Rusia.Pelaksana Tugas (Plt.) Duta Besar AS untuk PBB Dorothy Shea mengatakan kepada dewan bahwa resolusi tersebut bukanlah "kesepakatan perdamaian," melainkan "jalan menuju perdamaian.""Ini adalah waktu yang tepat untuk perdamaian di Ukraina," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Politik dan Pembangunan Perdamaian Rosemary DiCarlo dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB, seraya menegaskan bahwa perdamaian di Ukraina haruslah "adil, berkelanjutan, dan komprehensif."Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Umum PBB menolak draf AS tersebut dan meloloskan sebuah resolusi yang diajukan oleh Ukraina dan sekutu-sekutu Eropa, yang mendukung kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas teritorial Ukraina serta menyerukan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif sesuai dengan Piagam PBB.Resolusi di Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat di bawah hukum internasional.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Xi Jinping tekankan praktik Konstitusi China di era baru (Bagian 2 - selesai)
Indonesia
•
20 Dec 2022

COVID-19 – Austria umumkan ‘lockdown’ penuh, picu kemarahan warga
Indonesia
•
20 Nov 2021

Arab Saudi berencana tambah jumlah jamaah umroh 120.000 per hari
Indonesia
•
15 Aug 2021

Saat Beirut dan Israel masih memanas, kesepakatan damai justru muncul
Indonesia
•
02 Jun 2026


Berita Terbaru

Perang AS-Iran masuk bulan keenam, ekonomi global masih bertahan? Ini jawaban IMF
Indonesia
•
12 Sep 2026

PBB: 1.500 warga Palestina terusir akibat pembongkaran Israel di Tepi Barat
Indonesia
•
12 Sep 2026

Aljazair putus hubungan diplomatik dengan UEA, duta besar diberi waktu 48 jam
Indonesia
•
12 Sep 2026

Houthi rebut kawasan Selat Bab al-Mandab, kuasai seluruh pesisir barat Yaman
Indonesia
•
12 Sep 2026
