
Dewan Keamanan PBB adopsi resolusi yang serukan diakhirinya konflik Rusia-Ukraina

Foto yang diabadikan pada 15 Agustus 2024 ini menunjukkan sebuah tank Ukraina yang hancur dalam serangan Rusia di Toretsk. (Xinhua/Peter Druk)
Resolusi yang disusun oleh Amerika Serikat menyerukan agar konflik antara Rusia dan Ukraina segera diakhiri dan mendesak perdamaian yang berkelanjutan, di tengah peringatan tiga tahun sejak eskalasi tersebut terjadi.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (24/2) mengadopsi sebuah resolusi yang disusun oleh Amerika Serikat (AS), yang menyerukan agar konflik segera diakhiri dan mendesak perdamaian yang berkelanjutan antara Rusia dan Ukraina, di tengah peringatan tiga tahun sejak eskalasi penuh krisis tersebut terjadi.Resolusi itu menerima 10 suara dukungan, nol suara penolakan, dan lima abstain, yaitu Prancis, Inggris, Denmark, Yunani, dan Slovenia.Dokumen tersebut menegaskan kembali bahwa tujuan utama PBB, seperti yang dinyatakan dalam Piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta menyelesaikan perselisihan secara damai. Resolusi itu mendesak agar konflik segera diakhiri dan berduka atas hilangnya banyak nyawa dalam perang, tanpa menyalahkan Rusia.Pelaksana Tugas (Plt.) Duta Besar AS untuk PBB Dorothy Shea mengatakan kepada dewan bahwa resolusi tersebut bukanlah "kesepakatan perdamaian," melainkan "jalan menuju perdamaian.""Ini adalah waktu yang tepat untuk perdamaian di Ukraina," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Politik dan Pembangunan Perdamaian Rosemary DiCarlo dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB, seraya menegaskan bahwa perdamaian di Ukraina haruslah "adil, berkelanjutan, dan komprehensif."Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Umum PBB menolak draf AS tersebut dan meloloskan sebuah resolusi yang diajukan oleh Ukraina dan sekutu-sekutu Eropa, yang mendukung kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas teritorial Ukraina serta menyerukan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif sesuai dengan Piagam PBB.Resolusi di Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat di bawah hukum internasional.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

China siap dorong hubungan dengan Australia berdasarkan prinsip saling menghormati
Indonesia
•
22 Dec 2022

Fokus Berita – PBB sebut krisis kemanusiaan memburuk di Lebanon, Gaza, dan Tepi Barat seiring berlanjutnya konflik Timur Tengah
Indonesia
•
03 Apr 2026

IAEA: Kerusakan bendungan Kakhovka di Ukraina tak berisiko langsung pada PLTN Zaporizhzhia
Indonesia
•
07 Jun 2023

Komandan Hayat Tahrir al-Sham sebut akan beralih ke pembangunan negara di Suriah
Indonesia
•
15 Dec 2024


Berita Terbaru

Mesir dan Yaman tolak ‘militerisasi’ Laut Merah
Indonesia
•
25 May 2026

5 hingga 7 Pasien di Gaza berada di ambang kematian setiap hari akibat keterlambatan akses pengobatan di luar negeri
Indonesia
•
25 May 2026

Pria misterius semprot zat tak dikenal di Tokyo, sekitar 20 orang laporkan gejala penyakit
Indonesia
•
25 May 2026

Lebih dari 900 kasus suspek teridentifikasi dalam penanganan Ebola di RD Kongo
Indonesia
•
25 May 2026
