Banner

Majelis Umum PBB adopsi resolusi terkait langkah-langkah untuk perangi Islamofobia

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (15/3) mengadopsi sebuah resolusi mengenai langkah-langkah untuk memerangi Islamofobia. (Xinhua/UN Photo/Manuel Elias)

Resolusi untuk memerangi Islamofobia mengecam segala bentuk dukungan terhadap kebencian yang berkaitan dengan agama dan meliputi hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

 

PBB (Xinhua) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (15/3) mengadopsi sebuah resolusi mengenai langkah-langkah untuk memerangi Islamofobia.

Banner

Resolusi tersebut mengecam segala bentuk dukungan terhadap kebencian yang berkaitan dengan agama dan meliputi hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Resolusi ini terutama mengecam penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap umat Islam sebagaimana terlihat dalam peningkatan jumlah insiden penistaan kitab suci umat Islam, serangan terhadap masjid, situs, dan tempat suci, serta tindakan lainnya yang mencerminkan intoleransi dalam beragama, stereotipe negatif, kebencian, dan kekerasan terhadap umat Islam.

Resolusi tersebut menyerukan agar negara-negara anggota PBB mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memerangi intoleransi dalam beragama, stereotipe negatif, kebencian, hasutan untuk melakukan tindak kekerasan, dan tindak kekerasan terhadap umat Islam dan membuat undang-undang yang melarang penghasutan untuk melakukan tindak kekerasan dan tindak kekerasan terhadap individu berdasarkan agama atau kepercayaan mereka.

Resolusi itu juga menyerukan agar negara-negara anggota bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk mempromosikan nilai-nilai positif dari dialog antaragama dan antarbudaya serta dialog antarperadaban, penghormatan dan penerimaan terhadap perbedaan, toleransi, penghormatan terhadap keberagaman agama dan budaya, koeksistensi dan kohabitasi damai, inklusi dan penghormatan hak asasi manusia, serta menolak penyebaran ujaran kebencian.

Banner

Resolusi tersebut meminta sekretaris jenderal (sekjen) PBB untuk menunjuk utusan khusus PBB untuk memerangi Islamofobia dan menyampaikan laporan kepada Majelis Umum pada sesi berikutnya mengenai implementasi resolusi itu serta langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara anggota dan PBB guna memerangi Islamofobia.

Draf resolusi tersebut, yang diajukan oleh Pakistan, memperoleh 115 suara dukungan, nol suara penolakan, dan 44 abstain.

Dua amendemen terhadap draf resolusi itu, yang diajukan oleh 27 negara anggota Uni Eropa dan turut disponsori oleh Inggris, ditolak oleh Majelis Umum. Salah satu amendemen yang ditolak itu hendak menghilangkan referensi terhadap penistaan kitab suci. Sementara amendemen lainnya akan meminta sekjen PBB untuk menunjuk titik fokus, alih-alih utusan khusus, untuk memerangi Islamofobia.

Banner

Pengadopsian resolusi tersebut bertepatan dengan Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia yang diperingati pada 15 Maret.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan