
DK PBB gagal sahkan resolusi tentang perpanjangan kesepakatan nuklir Iran

Foto yang diabadikan pada 10 September 2025 ini menunjukkan suasana pertemuan Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) di Wina, Austria. China secara eksplisit menentang langkah yang diambil oleh Prancis, Inggris, dan Jerman (E3) yang memanfaatkan mekanisme 'snapback' untuk kembali memberlakukan sanksi terhadap Iran, serta menyerukan upaya diplomatik lebih lanjut terkait isu nuklir Iran, kata Li Song, perwakilan tetap China untuk IAEA, dalam pertem...
Resolusi 2231 akan berakhir pada 18 Oktober 2025. Setelah itu, DK PBB tidak akan lagi mempertimbangkan kesepakatan nuklir Iran.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (26/9) gagal mengesahkan resolusi yang akan memperpanjang kesepakatan nuklir Iran 2015 selama enam bulan untuk memberikan waktu bagi diplomasi.Rancangan resolusi tersebut, yang diajukan oleh China dan Rusia, mendapatkan empat suara setuju, sembilan suara menolak, dan dua abstain, sehingga gagal mencapai minimal sembilan suara setuju yang dibutuhkan agar resolusi bisa disahkan.Jika disahkan, rancangan resolusi itu akan memperpanjang kesepakatan nuklir selama enam bulan antara Iran dan enam negara, yakni Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia, dan Amerika Serikat, serta Resolusi Dewan Keamanan 2231 yang mendukung kesepakatan tersebut. Rancangan itu juga sedianya akan mencegah diberlakukannya kembali sanksi PBB terhadap Iran secara otomatis (snapback).Hasil voting pada Jumat itu sama persis dengan hasil voting pada 19 September lalu tentang rancangan resolusi yang diajukan oleh Korea Selatan (Korsel) dalam kapasitasnya sebagai presiden DK PBB untuk September. Jika disahkan, rancangan resolusi dari Korsel itu akan melanjutkan pemberian keringanan sanksi bagi Iran.Aljazair, China, Pakistan, dan Rusia memberikan suara setuju untuk rancangan resolusi yang dibahas pada Jumat itu. Guyana dan Korsel abstain. Sembilan anggota DK PBB lainnya memberikan suara menolak.Inggris, Prancis, dan Jerman – tiga negara Eropa dalam kesepakatan nuklir Iran, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA) – mengeklaim telah mengaktifkan mekanisme snapback pada 28 Agustus dengan memberi tahu DK PBB tentang "ketidakpatuhan" Teheran.Berdasarkan Resolusi 2231, sanksi PBB yang berlaku sebelum pengesahan Resolusi itu akan kembali diberlakukan 30 hari setelah pemberitahuan tersebut, kecuali jika DK PBB mengesahkan resolusi yang memutuskan sebaliknya. Rancangan resolusi tertanggal 19 September yang bertujuan untuk mencapai tujuan tersebut telah gagal disahkan.Namun, legalitas langkah ketiga negara Eropa tersebut pun patut dipertanyakan karena melewati Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Mechanism/DRM) yang diatur dalam JCPOA dan Resolusi 2231.Berdasarkan JCPOA dan Resolusi 2231, DRM memiliki waktu 35 hari untuk menyelesaikan perselisihan. Mekanisme snapback hanya dapat dijalankan setelah DRM gagal menyelesaikan masalah tersebut.Resolusi 2231 akan berakhir pada 18 Oktober 2025. Setelah itu, DK PBB tidak akan lagi mempertimbangkan kesepakatan nuklir Iran.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 - Rusia produksi jutaan dosis vaksin per bulan pada 2021
Indonesia
•
04 Aug 2020

Putin sebut Rusia siap tingkatkan ekspor pupuk
Indonesia
•
24 Nov 2022

COVID-19 – Omicron terdeteksi di Beijing saat China perangi kluster
Indonesia
•
16 Jan 2022

Sebanyak 99 orang tewas dalam ledakan tanker di ibu kota Sierra Leone
Indonesia
•
07 Nov 2021


Berita Terbaru

Trump klaim Iran terus minta kesepakatan, perang diprediksi berakhir tahun ini
Indonesia
•
14 Sep 2026

Lebih dari 500 tentara tewas dan 1.500 luka, serangan Houthi ubah peta perang Yaman
Indonesia
•
14 Sep 2026

Opini – Memulihkan kepercayaan: Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
Indonesia
•
15 Sep 2026

Lebih dari 720.000 pelajar Palestina kehilangan akses ke pendidikan dasar
Indonesia
•
15 Sep 2026
