Banner

Kemlu RI sampaikan upaya diplomasi atas Regulasi Deforestasi UE

Pemerintah RI gelar dialog untuk mendengarkan aspirasi penolakan dari perwakilan petani kecil kelapa sawit atas Regulasi Deforestasi UE (RDUE), di Jakarta pada Rabu (29/3). (Kementerian Luar Negeri RI)

Regulasi Deforestrasi UE merupakan rancangan regulasi yang dimiliki oleh Uni Eropa dengan tujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap tujuh komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah RI gelar dialog untuk mendengarkan aspirasi penolakan dari perwakilan petani kecil kelapa sawit atas regulasi deforestasi UE (Uni Eropa), di Jakarta pada Rabu (293) dengan tujuan menciptakan pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan.

Direktur Direktur Kerja Sama Intra Kawasan dan Antar Kawasan Amerika dan Eropa, Direktur Perdagangan, Perindustrian, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual, serta Direktur Keamanan Diplomatik Kemenlu menjelaskan perkembangan upaya diplomasi Indonesia dalam menyuarakan penolakan terhadap regulasi tersebut.

Penolakan petani kelapa sawit terhadap regulasi deforestasi UE (RDUE), yang dianggap sebagai bentuk hambatan perdagangan, dipahami oleh Kemenlu, ungkap Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Indonesia Window, Kamis.

“Pemerintah Indonesia konsisten untuk menyuarakan penolakan terhadap RDUE melalui berbagai upaya diplomasi sejak proposal regulasi ini bergulir pada akhir tahun 2021,” kata Direktur KSIA Amerika dan Eropa Nidya Kartikasari.

Banner

Dalam menyuarakan penolakan terhadap RDUE, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya diplomasi antara lain:

Pertama, Menteri Perdagangan (Mendag) RI telah bersurat kepada 27 Mendag negara anggota UE dan Executive Vice President yang juga Commisioner for Trade.

Kedua, KBRI Brussel menginisiasi joint letter yang ditandatangani oleh 14 like-minded countries yang ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa, Presiden Dewan Eropa, Presiden Parlemen Eropa dan Perutusan Tetap Rep. Ceko untuk UE selaku Presidensi Dewan UE.

Ketiga, Pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomasi di berbagai forum di World Trade Organization (WTO) maupun Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC).

Keempat, Pemerintah Indonesia melakukan upaya di berbagai pertemuan bilateral di seluruh tingkat baik tingkat teknis hingga presiden.

Dialog tersebut dihadiri oleh sejumlah asosiasi seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR),  Sawitku, Masa Depanku (SAMADE), Santri Tani Nahdlatul Ulama, dan Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI) Indonesia.

Banner

Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung, menyampaikan bahwa RDUE sangat memojokkan sawit sebagai sumber penghidupan bagi 17 juta petani dan pekerja sawit.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Sawit Indonesia, Amir Arifin Harahap, mengutarakan dukungan para anak petani kepala sawit terhadap diplomasi dalam menghadari RDUE. Para perwakilan petani kecil kelapa sawit juga sampaikan apresiasi Pemerintah RI karena telah memperjuangkan kepentingan petani kecil di berbagai fora diplomasi.

Regulasi deforestrasi UE merupakan rancangan regulasi yang dimiliki oleh Uni Eropa dengan tujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap tujuh komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit.

Kewajiban yang dimaksudlan untuk membuktikan bahwa barang yang masuk ke pasar Uni Eropa tersebut merupakan barang yang bebas dari deforestasi. Regulasi tersebut diperkirakan akan diadopsi pada Mei/Juni 2023.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan