Qantas selesaikan gugatan ‘class action’ terkait kredit perjalanan untuk penerbangan yang dibatalkan

Foto yang diabadikan pada 14 September 2022 ini menunjukkan penerbangan Qantas di Bandara Sydney di Sydney, Australia. (Xinhua/Hu Jingchen)

Qantas melanggar kontraknya dengan pelanggan dengan memberikan kredit penerbangan alih-alih pengembalian uang tunai sebagai kompensasi untuk penerbangan yang dibatalkan antara 1 Januari 2020 hingga 1 November 2022.

 

Sydney, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas, pada Jumat (13/3) mengatakan telah mencapai kesepakatan dengan para pelanggan yang mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap maskapai tersebut terkait pembatalan penerbangan selama pandemik COVID-19.

Qantas menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah setuju untuk membayar 105 juta dolar Australia, atau 74,3 juta dolar AS, kepada pelanggan yang terdampak di bawah ketentuan penyelesaian perkara tersebut.

*1 dolar Australia = 12.057 rupiah

**1 dolar AS = 16.899 rupiah

Gugatan class action yang diajukan oleh firma hukum Echo Law di Pengadilan Federal Australia pada 2023 menduga Qantas telah melanggar kontraknya dengan pelanggan dengan memberikan kredit penerbangan alih-alih pengembalian uang tunai sebagai kompensasi untuk penerbangan yang dibatalkan antara 1 Januari 2020 hingga 1 November 2022.

Selain itu, tuduhan tersebut juga menyebutkan bahwa Qantas terlibat dalam perilaku tidak bermoral dan menyesatkan atau menipu serta memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan menahan dana pelanggan.

Qantas menyatakan pembayaran penyelesaian perkara tersebut diperkirakan akan dilakukan pada paruh pertama tahun fiskal 2026-2027 dan akan diakui sebagai bagian dari laba pokoknya.

Maskapai penerbangan tersebut pada 2024 setuju untuk membayar denda dan ganti rugi sebesar 120 juta dolar Australia atau 84,9 juta dolar AS setelah mengakui telah menawarkan dan menjual tiket untuk penerbangan yang telah diputuskan untuk dibatalkan antara tahun 2022 hingga 2024.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait