Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa dan Bali mulai 10 hingga 24 Mei, 2022.
“PPKM di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang selama dua minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring pada Senin.
PPKM level 1 diterapkan di 88 kabupaten/kota, level 2 di 276 kabupaten/kota, dan level 3 di 22 kabupaten/kota, kata Airlangga.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus menerapkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.
Luhut menegaskan pemerintah akan terus memantau secara berkala perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air, dan hasil pemantauan akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan ke depan.
Menko Luhut juga menyebutkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang membaik membuat pemerintah akan terus mempermudah dan melonggarkan aturan PPKM, namun akan tetap dan mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Dia juga mengatakan membaiknya kondisi pandemik COVID-19 saat ini, tidak akan mengurangi upaya pemerintah untuk terus mengakselerasi vaksinasi COVID-19 dosis kedua dan juga booster atau dosis penguat untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali yang masih tertinggal dalam mencapai target penyuntikan vaksin.
Pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker kesehatan di tempat-tempat publik guna mengurangi dampak buruk dari COVID-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat, ujarnya.
Laporan: Redaksi