Jakarta (Indonesia Window) – Abu Musa Al-Ash’ari, gubernur di Basrah (Irak) pada zaman Umar bin Al-Khattab radhiallahu ‘anhu, pernah mengeluh kepada Sang Khalifah perihal tidak konsistennya tanggal yang tertera pada surat-surat yang dia terima.
Abu Musa Al-Ash’ari kemudian bersurat kepada khalifah kedua itu, memintanya untuk mengembangkan cara baru dalam menetapkan tanggal.
Berangkat dari keluhan gubenur Basrah tersebut, Khalifah Umar radhiallahu ‘anhu lalu mendiskusikan masalah itu dengan para penasihatnya.
Beberapa orang menyarankan tanggal kelahiran Nabi ﷺ harus menandai awal kalender baru, sementara yang lain menyarankan tanggal wafat beliau.
Namun, mayoritas sepakat bahwa kalender Islam harus merujuk pada peristiwa hijrah Rasulullah ﷺ dari Makkah ke Madinah karena merupakan peristiwa penting dan titik balik dalam sejarah Islam, membuka jalan menuju berdirinya negara Islam pertama di Bumi.
Khalifah Umar radhiallahu ‘anhu kemudian berkonsultasi dengan Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhuma, dan mereka pun setuju.
Selanjutnya, penanggalan Islam ditetapkan dengan bulan pertama, Muharram, dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah. Karenanya, dalam penanggalan Masehi, peristiwa hijrah Nabi ﷺ terjadi pada tahun 622.
Penetapan penanggalan Hijriah itu terjadi 17 tahun setelah Nabi ﷺ wafat, atau sekitar tahun ketiga atau keempat kepemimpinan Khalifah Umar radhiallahu ‘anhu.
Peredaran bulan
Berbeda dengan penanggalan Masehi yang ditetapkan berdasarkan peredaran Bumi terhadap matahari (sehingga awal dan akhir setiap bulan selalu sama sepanjang waktu), penanggalan Hijriah didasarkan pada peredaran bulan terhadap Bumi.
Ketidaktampakan bulan menandakan berakhirnya suatu bulan, dan sebaliknya, munculnya bulan baru adalah awal bulan berikutnya, sehingga kalender Hijriah tidak bergantung pada musim.
Satu tahun dalam kalender Hijriah terdiri atas 354 atau 355 hari karena memiliki hari yang lebih sedikit (biasanya 11 hari lebih pendek) dibandingkan tahun Masehi yang mempunyai 365 hari. Hal ini karena durasi satu bulan dalam kalender Islam berjumlah 29 atau 30 hari, dan tidak pernah 31 hari.
Karenanya, pengamatan terhadap fase bulan harus dilakukan pada tanggal 29 setiap bulan untuk menentukan apakah bulan tersebut berlanjut hingga tanggal 30 atau telah berganti bulan baru.
Dalam kalender Hijriah, terbenamnya matahari adalah tanda dimulainya hari atau tanggal baru, bukan pukul 00.01 seperti pada kalender Masehi.
Di seluruh dunia hanya Turki, Arab Saudi, Kuwait, Masyarakat Islam Amerika Utara, Iran, dan Afganistan yang menggunakan kalender Hijriah.
Sebagian Kaum Muslim lainnya akan merujuk pada kalender Hijriah hanya waktu memasuki bulan Ramadhan, perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, atau saat memperingati peristiwa bersejarah dalam Islam, seperti Isra Mi’raj, kelahiran Nabi ﷺ, dan pergantian tahun.
Padahal, penanggalan Hijriah disebutkan dalam Al-Quran, Surat At-Taubah (9) ayat 36, yang artinya, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.
Setiap bulan dalam kalender Hijriah memiliki makna khusus, dan empat bulan haram yang disebutkan dalam firman Allah ﷻ adalah Muharram, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Rajab.
- Muharram, adalah bulan pertama tahun Hijriah, yang berarti “dilarang” (haram) karena selama bulan tersebut tidak boleh ada peperangan.
- Safar, adalah bulan kedua di tahun Hijriah. Bulan ini dinamakan Safar yang artinya “kosong” atau “nol” karena dahulu orang-orang Arab menjarah rumah musuh mereka setelah pertempuran, hingga tidak meninggalkan apa pun (nol).
- Rabiul Awwal dan Rabiul Akhir. Bulan ketiga dan keempat ini bertepatan dengan musim semi, dan periode ketika mereka yang menang dalam perang dapat menikmati harta rampasan yang diperoleh di bulan Safar sebelumnya.
- Jumadil Ula dan Jumadil Akhir. Bulan kelima dan keenam ini bertepatan dengan musim dingin, saat air membeku.
- Bulan ketujuh yang berarti penghormatan.
- Sya’ban. Bulan kedelapan, dinamai saat orang-orang Arab melakukan perjalanan untuk mencari air saat berperang.
- Bulan kesembilan, dinamakan demikian karena suhu tinggi yang disebabkan oleh matahari musim panas. Saat inilah Umat Islam menjalankan puasa selama satu bulan penuh.
- Bulan ke-10, merupakan musim unta melahirkan.
- Bulan ke-11, yang berarti “duduk”. Di bulan ini Kaum Muslim harus “duduk” atau menjauhkan diri dari perang (meskipun diperbolehkan untuk membela diri jika diserang).
- Bulan terakhir dari tahun Hijriah, saat Kaum Muslim menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Selamat memasuki tahun 1442 Hijriah!
Laporan: Redaksi