Banner

China terbitkan dokumen mengenai posisinya dalam konflik Palestina-Israel

Orang-orang berpartisipasi dalam sebuah aksi unjuk rasa pro-Palestina di London, Inggris, pada 11 November 2023. (Xinhua/Li Ying)

Penyelesaian fundamental masalah Palestina terletak pada implementasi solusi dua negara, pemulihan hak-hak nasional Palestina yang sah, dan pendirian Negara Palestina yang merdeka dan memiliki kedaulatan penuh berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem timur sebagai ibu kotanya.

 

Beijing, China (Xinhua) – Kementerian Luar Negeri China pada Kamis (30/11) menerbitkan sebuah dokumen yang menyatakan posisi China mengenai penyelesaian konflik Palestina-Israel. Berikut teks lengkap dokumen tersebut:

Dokumen Posisi Republik Rakyat China mengenai Penyelesaian Konflik Palestina-Israel

Konflik Palestina-Israel yang sedang berlangsung telah menyebabkan jatuhnya banyak korban sipil dan bencana kemanusiaan yang serius. Ini menjadi keprihatinan besar masyarakat internasional. Presiden Xi Jinping telah menyatakan posisi berprinsip China terhadap situasi Palestina-Israel saat ini dalam beberapa kesempatan. Beliau menekankan perlunya gencatan senjata segera dan mengakhiri pertempuran, memastikan bahwa koridor kemanusiaan tetap aman dan tanpa hambatan, serta mencegah perluasan konflik. Beliau menyatakan bahwa jalan keluar fundamental dari hal ini terletak pada solusi dua negara, membangun konsensus internasional untuk perdamaian, serta berupaya mencapai penyelesaian yang komprehensif, adil, dan abadi untuk masalah Palestina sesegera mungkin.

Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dewan Keamanan (DK) memikul tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan dengan demikian, harus berperan aktif dan konstruktif dalam masalah Palestina. Sehubungan dengan hal ini, China mengajukan beberapa usulan berikut:

Banner
  1. Mengimplementasikan gencatan senjata yang komprehensif dan mengakhiri pertempuran. Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus benar-benar menerapkan resolusi Majelis Umum PBB dan DK PBB yang relevan dan segera mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan yang langgeng dan berkelanjutan. Berdasarkan Resolusi DK PBB 2712, Dewan Keamanan, dalam merespons seruan masyarakat internasional, harus secara eksplisit mendesak gencatan senjata yang komprehensif dan mengakhiri pertempuran, berupaya meredakan konflik, dan mendinginkan situasi sesegera mungkin.
  2. Melindungi warga sipil secara efektif. Resolusi DK PBB secara eksplisit mendesak bahwa semua pihak mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil. Sangat penting untuk menghentikan segala serangan kekerasan terhadap warga sipil dan pelanggaran hukum humaniter internasional, serta menghindari penyerangan terhadap fasilitas-fasilitas sipil. Dewan Keamanan harus lebih lanjut mengirimkan pesan yang jelas dalam menentang relokasi paksa penduduk sipil Palestina, mencegah pengusiran warga sipil Palestina, serta menyerukan pembebasan semua warga sipil dan sandera yang ditawan sesegera mungkin.
  3. Memastikan bantuan kemanusiaan. Semua pihak terkait harus, sesuai dengan persyaratan resolusi DK PBB, menahan diri untuk tidak merampas pasokan dan layanan yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, mendirikan koridor kemanusiaan di Gaza untuk memungkinkan akses kemanusiaan yang cepat, aman, tanpa hambatan, dan berkelanjutan, serta menghindari terjadinya bencana kemanusiaan yang lebih parah. Dewan Keamanan harus mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan, memulihkan situasi kemanusiaan di lapangan, dan mendukung peran koordinasi PBB serta Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UN Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East) dalam hal bantuan kemanusiaan, serta menyiapkan masyarakat internasional untuk mendukung rekonstruksi pascakonflik di Gaza.
  4. Meningkatkan mediasi diplomatik. Dewan Keamanan harus meningkatkan perannya untuk memfasilitasi perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam Piagam PBB guna meminta pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agar menahan diri untuk mencegah konflik meluas, serta menjunjung tinggi perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah. Dewan Keamanan harus menghargai peran negara-negara dan organisasi regional, mendukung jasa baik (good office) Sekretaris Jenderal dan Sekretariat PBB, serta mendorong negara-negara yang memiliki pengaruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agar menjunjung tinggi posisi yang objektif dan adil sehingga bersama-sama memainkan peran yang konstruktif guna meredakan konflik.
  5. Mengupayakan penyelesaian politik. Menurut resolusi DK PBB dan konsensus internasional, penyelesaian fundamental untuk masalah Palestina terletak pada implementasi solusi dua negara, pemulihan hak-hak nasional Palestina yang sah, dan pendirian Negara Palestina yang merdeka dan memiliki kedaulatan penuh berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem timur sebagai ibu kotanya. Dewan Keamanan harus membantu memulihkan solusi dua negara. Konferensi perdamaian internasional yang berbasis lebih luas, otoritatif, dan efektif serta dipimpin dan diselenggarakan oleh PBB harus diadakan sesegera mungkin untuk merumuskan jadwal dan peta jalan yang konkret bagi implementasi solusi dua negara serta memfasilitasi solusi yang komprehensif, adil, dan langgeng bagi masalah Palestina. Segala pengaturan terkait masa depan Gaza harus menghormati kehendak serta pilihan independen rakyat Palestina, dan tidak boleh dipaksakan kepada mereka.

Selesai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan