
Mantan presiden Prancis Sarkozy kalah dalam banding terakhir atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang

Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy tiba di Istana Elysee untuk menghadiri upacara pelantikan Emmanuel Macron sebagai presiden Prancis di Paris, Prancis, pada 7 Mei 2022. (Xinhua/Gao Jing)
Pengadilan tertinggi Prancis untuk kasus perdata dan pidana telah mengukuhkan putusan terhadap mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Paris, Prancis (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan tertinggi Prancis untuk kasus perdata dan pidana pada Rabu (18/12) mengukuhkan putusan terhadap mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.Pada 2021, sebuah pengadilan di tingkat yang lebih rendah menemukan bahwa Sarkozy dan mantan pengacaranya, Thierry Herzog, pada 2014 membentuk "pakta korupsi" dengan hakim Gilbert Azibert untuk memperoleh dan berbagi informasi tentang penyelidikan hukum lain yang melibatkan sang mantan presiden tersebut, demikian menurut harian Prancis Le Monde.Setelah menyatakan Sarkozy bersalah, pengadilan tersebut kemudian menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sarkozy, di mana dia hanya perlu menjalani satu tahun tahanan rumah dengan gelang pemantau elektronik.Sarkozy mengajukan banding atas vonis tahun 2021 tersebut. Pada 2023, Pengadilan Banding Paris mengukuhkan vonis itu.Dengan putusan Pengadilan Kasasi Prancis pada Rabu tersebut, Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.Sarkozy yang menjabat presiden dari 2007 hingga 2012 itu menghadapi sejumlah kasus hukum. Sebuah persidangan akan dimulai pada 2025 mendatang terkait tuduhan bahwa dia telah menerima uang dari Libya untuk mendanai kampanyenya pada 2007.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Penyelidikan pidana federal AS terhadap Ketua The Fed Jerome Powell terus bergulir
Indonesia
•
30 Jan 2026

Iran masih mau negosiasi walau AS tak dapat dipercaya
Indonesia
•
31 Jan 2026

PM Prancis umumkan kabinet baru, tunjuk dua mantan PM sebagai menteri
Indonesia
•
26 Dec 2024

COVID-19 – PBB adopsi resolusi Saudi perangi pandemik dengan kerja sama global
Indonesia
•
13 Sep 2020


Berita Terbaru

Perang AS-Iran masuk bulan keenam, ekonomi global masih bertahan? Ini jawaban IMF
Indonesia
•
12 Sep 2026

PBB: 1.500 warga Palestina terusir akibat pembongkaran Israel di Tepi Barat
Indonesia
•
12 Sep 2026

Aljazair putus hubungan diplomatik dengan UEA, duta besar diberi waktu 48 jam
Indonesia
•
12 Sep 2026

Houthi rebut kawasan Selat Bab al-Mandab, kuasai seluruh pesisir barat Yaman
Indonesia
•
12 Sep 2026
