Sosok – Patrialis Akbar: Pengacara adalah profesi mulia

Mantan Hakim Konsitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Patrialis Akbar (kanan), dalam wawancara khusus dengan Indonesia Window di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Ahad (14/7/2024). (Indonesia Window)

Pengacara adalah profesi mulia karena dapat membantu masyarakat, baik yang mampu maupun yang tidak mampu, khususnya dalam memberikan pencerahan kepada mereka yang sedang bersengketa.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Mantan Hakim Konsitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, Dr.  Patrialis Akbar, mengatakan, pengacara adalah sebuah profesi yang mulia karena dapat membantu masyarakat, baik yang mampu maupun yang tidak mampu, khususnya dalam memberikan pencerahan kepada mereka yang sedang bersengketa dengan keluarga mengenai waris, atau perusahaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Oleh karenanya, profesi ini juga menjanjikan pahala dan rezeki yang Allah subhanahu wa ta’ala berikan dengan berbagai cara dan hal ini juga bergantung pada cara kita memberi kemurahan hati kepada orang lain,” kata Patrialis Akbar kepada Indonesia Window dalam wawancara khusus di Cisarua, Bogor pada Ahad (14/7).

Dia mencotohkan bagaimana Allah ﷻ memberi rezeki kepadanya antara lain dengan amanah yang diembannya sebagai anggota legistatif (1999-2009), menteri kabinet (eksekutif) selama periode 2009–2011 dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (yudikatif) pada periode 2013-2017.

“Nah, jadi pengalaman saya di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif ini insya Allah menambah support bagi kerja saya yang harus profesional sekarang ini. Profesional dalam artian dalam bidang swasta ya, makanya saya kembali membuka law firm (kantor advokat),” jelas  Patrialis.

Pada pemilu legislatif 2024, mantan menteri hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2011) itu mendapat amanah dari beberapa partai politik untuk menjadi lawyer ketika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Karena menurut saya memang sengketa-sengketa seperti ini sudah harus di-manage dari awal khususnya terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada),” katanya, seraya menambahkan, para calon kepala daerah harus mempersiapkan secara hukum sejak dini dalam upaya mengantisipasi kemungkinan adanya konflik serta gugatan-gugatan dalam pilkada.

Pertama, semua kepala daerah baik yang berasal dari partai politik maupun perseorangan harus memiliki tim manajemen yang kuat karena pemilihan secara langsung saat ini membuka kemungkinan-kemungkinan terjadinya sengketa, baik ketika dirugikan maupun saat mempertahankan hak-hak mereka.

“Dalam pelaksanaan Pemilu itu, mereka harus punya saksi yang merupakan bagian dari organ sangat penting, baik di dalam memperjuangkan maupun mempertahankan hak. Nah, saksinya pun harus diberikan sosialisasi oleh para ahli  tentang apa yang harus dilakukan terkait dengan persoalan manajemen yang harus mereka pahami,” ujarnya.

Patrialis mengimbau para calon kepala daerah untuk mencari pengacara-pengacara profesional, atau membentuk tim yang di dalamnya ada orang-orang profesional.

Terkait dengan kantor advokat miliknya, Law Firm Patrialis Akbar & CO, seperti juga kantor pengacara lain, memberi bantuan hukum untuk masalah-masalah perdata dan pidana.

“Banyak orang yang tiba-tiba dituduh melakukan suatu tindak pidana padahal tidak melakukannya. Ini harus dibela, tapi bukan kita membela orang yang salah. Tapi mendudukkan dia pada proporsinya,” ucapnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan