
Dewan Keamanan PBB tinjau kembali permohonan keanggotaan Palestina di PBB

Riyad Mansour (tengah), pengamat tetap Palestina untuk PBB, terlihat menjelang pertemuan Dewan Keamanan untuk memperbarui pertimbangan keanggotaan penuh Palestina di PBB di Markas Besar PBB di New York City pada 8 April 2024. (Xinhua/PBB/Loey Felipe)
Penerimaan keanggotaan PBB dianggap sebagai masalah substantif, sehingga keputusan Dewan Keamanan membutuhkan persetujuan setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan dan dapat diveto.
PBB (Xinhua) – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (8/4) memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan memutuskan untuk menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru.Terdiri dari 15 anggota Dewan Keamanan, komite tersebut akan mulai bertemu pada Senin (8/4) sore waktu setempat untuk membahas permohonan Palestina.Perwakilan Palestina menulis surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Selasa (2/4) pekan lalu untuk meminta pertimbangan baru atas permohonan keanggotaan PBB yang diajukan pada 23 September 2011. Guterres pun meneruskan permohonan tersebut kepada Dewan Keamanan pada Rabu (3/4).Berdasarkan Piagam PBB, penerimaan anggota baru diputuskan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.Karena dewan telah merujuk permohonan tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru, komite tersebut akan membahas masalah ini dan melaporkan kesimpulannya kepada dewan. Kemudian, melalui resolusi, dewan mengambil keputusan untuk membuat rekomendasi kepada Majelis Umum.Karena penerimaan keanggotaan PBB dianggap sebagai masalah substantif, keputusan Dewan Keamanan membutuhkan persetujuan setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan dan dapat diveto.Penerimaan keanggotaan PBB membutuhkan dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum.Saat ini, Palestina adalah negara pengamat nonanggota PBB.Pada 1974, Majelis Umum mengadopsi Resolusi 3237, yang menyetujui Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai pengamat. Pada Desember 1988, Majelis Umum mengakui proklamasi Negara Palestina dan memutuskan bahwa Palestina harus menggantikan PLO, mempertahankan Palestina dalam kategori pengamat nonanggota.Pada Juli 1998, Majelis Umum mengangkat Palestina ke status yang lebih tinggi dari semua pengamat lainnya. Pada November 2012, Majelis Umum mengadopsi sebuah resolusi untuk memberikan status negara pengamat nonanggota PBB kepada Palestina.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

OCA buka pintu bagi 500 atlet Rusia dan Belarus di Asian Games Hangzhou, tetap tunggu lampu hijau IOC
Indonesia
•
11 Jul 2023

Israel klaim kuasai sepertiga wilayah Gaza
Indonesia
•
17 Apr 2025

Militer Israel serang sejumlah lokasi usai percobaan peluncuran roket di Rafah, Gaza
Indonesia
•
26 Feb 2025

Turkiye-AS tekankan keselamatan warga sipil dan kelancaran pengiriman bantuan di Gaza
Indonesia
•
07 Nov 2023


Berita Terbaru

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026

AS-Iran kembali bentrok, AS tak ingin eskalasi
Indonesia
•
08 May 2026
