Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah menargetkan pendapatan per kapita Indonesia akan mencapai sekitar 12.200 dolar AS (sekira 176,5 juta rupiah) pada 2030, kata staf ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.
“Upaya kita mencapai peningkatan pendapatan per kapita di Indonesia pada 2025 sebesar 6.305 dolar AS (sekitar (91,2 juta rupiah). Diharapkan di tahun 2035 kita telah masuk dalam bonus demografi, dan di tahun 2030 pendapatan per kapita Indonesia bisa mencapai 12.200 dolar AS,” kata Elen dalam webinar di Jakarta, Jumat.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada tahun.
Dengan UU tersebut, Indonesia berharap dapat segera pulih dari pandemik COVID-19 dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari 5 persen per tahun.
UU Cipta Kerja yang telah disusun sebelum pandemik diharapkan menarik banyak investasi masuk ke Indonesia, dan membuka lapangan kerja untuk rata-rata tiga juta penduduk yang menjadi tenaga kerja baru setiap tahun.
“Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menampung paling tidak 9,2 juta orang yang belum bekerja,” kata Elen.
Selain itu, penerapan UU Cipta Kerja juga diharapkan mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perizinan berusaha.
“Struktur perekonomian kita ditopang oleh UMKM, namun banyak sekali hambatan untuk mengembangkan atau naik kelas,” ujar Elen.
Menurutnya, dengan menjadi usaha formal, UMKM akan lebih mudah mendapatkan berbagai akses dalam mengembangkan usaha, termasuk untuk pembiayaan.
Laporan: Redaksi