Banner

Pemerintah prioritaskan tenaga kerja terampil bekerja di Brunei pascapandemik

Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko, pada diskusi Kebijakan Penempatan PMI (pekerja migran Indonesia) Terampil di Brunei Darussalam di Masa Endemi (Pascapandemi) Covid-19, Kamis (16/12/2021). (KBRI Bandar Seri Begawan)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia tengah menyusun strategi untuk menempatkan pekerja migran terampil dan semi terampil di pasar kerja Brunei Darussalam, mengantisipasi dibukanya kembali pintu masuk bagi pekerja asing di negara tetangga ini selepas pandemik COVID-19.

Hal tersebut dibahas oleh para pemangku kepentingan nasional pada diskusi ‘Kebijakan Penempatan PMI (pekerja migran Indonesia) Terampil di Brunei Darussalam di Masa Endemi (Pascapandemi) Covid-19’, yang diselenggarakan oleh KBRI Bandar Seri Begawan pada Kamis (16/12).

“Indonesia perlu menyusun kebijakan pengiriman PMI terampil ke luar negeri, termasuk ke pasar tenaga kerja Brunei Darussalam yang cukup menjanjikan,” ujar Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko dalam sambutan pada acara tersebut.

Dia menerangkan, bahwa Brunei kini gencar mendorong diversifikasi ekonomi ke berbagai sektor guna mengurangi ketergantungannya terhadap minyak.

“Peningkatan aktivitas ekonomi ini tidak seluruhnya dapat dipenuhi pekerja lokal, sehingga memerlukan dukungan pekerja asing,” tuturnya, seraya menambahkan bahwa PMI sektor domestik hanya akan dikirim jika nota kesepahaman yang sudah dibahas sejak 2013 dapat diselesaikan.

Banner

Hal ini sesuai dengan amanat UU No.18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan PMI.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk untuk Malaysia, Hermono, menyampaikan sambutan mengenai informasi terkini penempatan PMI di Malaysia serta aspek pelindungannya.

Data Departemen Perencanaan dan Statistik Ekonomi Brunei Darussalam menunjukkan, jumlah warga asing di negara ini berkurang dari sekitar 94.200 orang pada 2019 menjadi 83.900 orang pada 2020.

Jumlah ini termasuk pekerja asing yang berkurang 18.3 persen dari 74.300 orang pada 2019 menjadi 60.700 orang pada 2020.

Sementara berdasarkan Survei Angkatan Kerja Brunei 2020, PMI tercatat sebagai kelompok pekerja asing terbesar, sebanyak 21.654 orang.

Meskipun demikian, proporsi PMI yang bekerja di sektor domestik masih lebih besar dari PMI terampil dan semi terampil.​

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan