
Peserta Pemilu 2024 terdiri atas 17 partai nasional, 6 partai lokal Aceh

Maskot Pemilu Serentak 2024 (KPU.go.id/Sekretariat Kabinet RI)
Peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu yang dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jakarta (Indonesia Window) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024, seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut dalam keterangan pers usai rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penentuan partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (14/12).Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu yang dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, kata Hasyim seperti dikutip oleh Sekretariat Kabinet RI dalam pernyataannya yang diterima Jumat.Pascapenetapan, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 kemudian mengikuti rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut partai politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama.Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, adalah bahwa partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI, kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Buruh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Chery dan PLN jalin kerja sama program penambahan daya bagi konsumen mobil listrik Omoda E5
Indonesia
•
21 Feb 2024

Presiden RI-PM Malaysia dorong ASEAN bahas situasi Myanmar
Indonesia
•
05 Feb 2021

Praktisi media apresiasi pembelaan terhadap tahanan perempuan Palestina
Indonesia
•
18 Mar 2022

KBRI Brunei dan BPJS Ketenagakerjaaan beri perlindungan bagi PMI
Indonesia
•
13 Nov 2023


Berita Terbaru

Opini – Usulan Indonesia untuk ambil inisiatif bentuk koalisi penjamin
Indonesia
•
27 Mar 2026

Idul Fitri 1447H - Mudik Lebaran 2026 di seluruh Indonesia diprediksi capai 143,9 juta perjalanan
Indonesia
•
19 Mar 2026

Flash - Pemerintah RI tetapkan 1 Syawal 1447H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
Indonesia
•
19 Mar 2026

Indonesia jajaki kerja sama AI pertanian dengan Guangxi, China
Indonesia
•
17 Mar 2026
