Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia akan menerbitkan aturan baru mengenai tarif listrik yang berasal dari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) karena dianggap sebagai faktor kunci dalam meningkatkan pemanfaatan energi ramah lingkungan tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa, bahwa perbaikan harga tarif listrik yang lebih kompetitif dapat menjamin kembalinya investasi di bidang pengembangan EBT.
“Energi baru dan terbarukan itu mempunyai daya tarik, namun di lain sisi, biaya produksinya masih mahal. Makanya, sekarang kita sedang siapkan peraturan baru yang mengatur tarif yang akan lebih menarik bagi para calon investor,” kata Menteri Arifin pada Senin (14/9).
Dia mengatakan, pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan saat ini masih sangat rendah jika dibandingkan potensi yang ada.
“Kita punya potensi energi baru dan terbarukan sebesar 417,8 gigawatts, tapi hanya 2,5 persen saja dari total potensi energi terbarukan itu yang sudah kita manfaatkan. Kita punya sumber energi geothermal (panas bumi), sinar matahari, biomassa, sumber tenaga air, ini semuanya belum teroptimalkan,” ujar Arifin.
Saat ini, tantangan dari pemanfaatan EBT adalah tarif listrik EBT yang masih belum menarik bagi investor.
“Yang jadi masalah sekarang adalah tentang tarif. Kalau masalah tarif sudah dapat kita selesaikan, maka EBT akan jalan, dan investor akan kembali. Pemanfaatan EBT ini menjadi faktor yang sangat penting bagi Indonesia di masa kini dan mendatang karena akan mengurangi pemakaian energi fosil, walaupun tidak seluruhnya bisa dihapus,” jelas Arifin.
Menteri berharap proses penyusunan aturan mengenai tarif listrik EBT dapat segera selesai pada tahun ini.
“Kami harapkan dalam tahun ini regulasi tarif EBT dapat selesai. Proses ini juga sudah melalui beberapa kali diskusi dengan para pelaku bisnis di sektor energi baru dan terbarukkan,” katanya.
“Pemerintah juga mengambil beberapa inisiatif antara lain untuk risiko eksplorasi geothermal akan diserap oleh pemerintah, sehingga mengurangi beban investor,” imbuh Arifin.
Kebijakan Energi Nasional (KEN) menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan bauran energi nasional dari EBT sebesar 23 persen pada 2025.
Kebijakan bauran EBT tersebut telah diimplementasikan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038 yang menjadi dasar penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028.
Laporan: Redaksi