Jakarta (Indonesia Window) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 8 Maret 2022.
Surat edaran itu menyebutkan bahwa kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, da darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.
Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut.
Pelaku perjalanan tetap harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Masker harus diganti setiap empat jam, dan limbah masker dibuang di tempat yang disediakan.
Pelaku perjalanan juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Sepanjang perjalanan, mereka yang menggunakan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
Ketentuan tersebut juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.
Hal tersebut dikecualikan bagi mereka yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Laporan: Redaksi