Banner

Pengadilan India dukung putusan denda 162 juta dolar AS terhadap Google

CEO Google Inc. Sundar Pichai berbicara dalam konferensi pers di New Delhi, India, pada 16 Desember 2015. (Xinhua/Stringer)

Pasar android di India didominasi oleh Google, dengan meminta Produsen Peralatan Asli (Original Equipment Manufacturer/OEM) untuk melakukan prainstalasi terhadap seluruh rangkaian aplikasi Google, dan ini dianggap sebagai upaya penciptaan kondisi yang tidak adil.

 

New Delhi, India (Xinhua) – Pengadilan banding India National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT) mendukung putusan denda sebesar 162 juta dolar AS yang dijatuhkan terhadap Google oleh regulator antipakat Komisi Persaingan India (Competition Commission of India/CCI) dalam kasus yang berkaitan dengan dominasi pasar Android.

Banner

NCLAT mengatakan putusan CCI tidak melanggar prinsip keadilan kodrati (natural justice) dan Google bertanggung jawab untuk membayar denda.

Google membela diri dengan mengatakan “kami percaya hal itu (keputusan CCI) mewakili kemunduran besar bagi pengguna dan bisnis kami di India yang memercayai fitur keamanan Android, dan berpotensi meningkatkan biaya perangkat seluler.”

“Kami mendukung penjatuhan hukuman ini,” kata NCLAT pada Rabu (29/3), seraya menambahkan bahwa “pemohon (Google) dipersilakan untuk membayarkan denda.”

Banner

Putusan tersebut dipandang sebagai kemunduran besar bagi Google di India.

NCLAT menyatakan bahwa tindakan Google yang meminta Produsen Peralatan Asli (Original Equipment Manufacturer/OEM) untuk melakukan prainstalasi terhadap seluruh rangkaian aplikasi Google merupakan penciptaan kondisi yang tidak adil.

Lebih dari 95 persen ponsel pintar di India menggunakan sistem Android.

Banner

Tahun lalu pada Oktober, CCI menjatuhkan denda terhadap Google akibat praktik antipersaingan yang berkaitan dengan perangkat seluler Android. Google kemudian mengajukan banding ke NCLAT.

Sementara itu, raksasa mesin pencarian tersebut diberi waktu 30 hari untuk membayarkan denda dan melaksanakan putusan pengadilan. Google saat ini masih memiliki opsi untuk menggugat putusan tersebut di Mahkamah Agung India.

*1 dolar AS = 15.062 rupiah

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan