
Pengadilan India dukung putusan denda 162 juta dolar AS terhadap Google

CEO Google Inc. Sundar Pichai berbicara dalam konferensi pers di New Delhi, India, pada 16 Desember 2015. (Xinhua/Stringer)
Pasar android di India didominasi oleh Google, dengan meminta Produsen Peralatan Asli (Original Equipment Manufacturer/OEM) untuk melakukan prainstalasi terhadap seluruh rangkaian aplikasi Google, dan ini dianggap sebagai upaya penciptaan kondisi yang tidak adil.
New Delhi, India (Xinhua) – Pengadilan banding India National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT) mendukung putusan denda sebesar 162 juta dolar AS yang dijatuhkan terhadap Google oleh regulator antipakat Komisi Persaingan India (Competition Commission of India/CCI) dalam kasus yang berkaitan dengan dominasi pasar Android.NCLAT mengatakan putusan CCI tidak melanggar prinsip keadilan kodrati (natural justice) dan Google bertanggung jawab untuk membayar denda.Google membela diri dengan mengatakan "kami percaya hal itu (keputusan CCI) mewakili kemunduran besar bagi pengguna dan bisnis kami di India yang memercayai fitur keamanan Android, dan berpotensi meningkatkan biaya perangkat seluler.""Kami mendukung penjatuhan hukuman ini," kata NCLAT pada Rabu (29/3), seraya menambahkan bahwa "pemohon (Google) dipersilakan untuk membayarkan denda."Putusan tersebut dipandang sebagai kemunduran besar bagi Google di India.NCLAT menyatakan bahwa tindakan Google yang meminta Produsen Peralatan Asli (Original Equipment Manufacturer/OEM) untuk melakukan prainstalasi terhadap seluruh rangkaian aplikasi Google merupakan penciptaan kondisi yang tidak adil.Lebih dari 95 persen ponsel pintar di India menggunakan sistem Android.Tahun lalu pada Oktober, CCI menjatuhkan denda terhadap Google akibat praktik antipersaingan yang berkaitan dengan perangkat seluler Android. Google kemudian mengajukan banding ke NCLAT.Sementara itu, raksasa mesin pencarian tersebut diberi waktu 30 hari untuk membayarkan denda dan melaksanakan putusan pengadilan. Google saat ini masih memiliki opsi untuk menggugat putusan tersebut di Mahkamah Agung India.*1 dolar AS = 15.062 rupiahLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Penerjemah disediakan di dalam Masjidil Haram
Indonesia
•
10 Mar 2022

Xi Jinping tekankan upaya majukan pengembangan berkualitas tinggi keamanan siber
Indonesia
•
17 Jul 2023

Yahoo News: Negara lain soroti bahaya kekerasan senjata bagi calon pelancong ke AS
Indonesia
•
21 May 2023

Koalisi COP26 senilai 130 triliun dolar AS berjanji prioritaskan perubahan iklim
Indonesia
•
04 Nov 2021


Berita Terbaru

Feature – Saat AfD menang 44 persen, seniman dan mahasiswa di Jerman timur mulai cemas
Indonesia
•
07 Sep 2026

Pengguna media sosial bisa ‘matikan’ rekomendasi algoritma, platform yang melanggar kena denda 1,27 triliun rupiah
Indonesia
•
08 Sep 2026

Trump ancam larang Bombardier jual jet di AS, perang dagang dengan Kanada memanas
Indonesia
•
08 Sep 2026

Israel ancam Iran lagi, Netanyahu: Kami bertekad menggulingkan Teheran
Indonesia
•
07 Sep 2026
