
Pangeran Harry dari Inggris menangkan gugatan peretasan telepon terhadap Mirror Group Newspapers

Pangeran Harry dari Inggris berbicara kepada media di Kastil Windsor, Inggris, pada 6 Mei 2019. (Xinhua/Pool)
Pangeran Harry menjadi korban peretasan ponsel oleh Mirror Group Newspapers (MGN) dan berhak menerima ganti rugi sebesar 140.600 poundsterling.
London, Inggris (Xinhua) – Pengadilan tinggi di Inggris pada Jumat (15/12) memutuskan bahwa Pangeran Harry menjadi korban peretasan ponsel oleh Mirror Group Newspapers (MGN) dan berhak menerima ganti rugi sebesar 140.600 poundsterling.Hakim Timothy Fancourt memutuskan ganti rugi kepada Duke of Sussex itu untuk 15 dari 33 artikel yang dipersoalkan dalam persidangan yang merupakan "hasil peretasan telepon" dari ponsel Harry atau rekan-rekannya, atau "hasil pengumpulan informasi yang melanggar hukum lainnya."Setelah putusan tersebut, Harry mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan itu "menguatkan dan menegaskan.""Saya berharap putusan pengadilan ini akan menjadi peringatan bagi semua organisasi media yang melakukan praktik-praktik seperti ini dan kemudian melakukan kebohongan serupa," ujarnya.Harry merupakan satu dari sekitar 100 penggugat yang menggugat MGN, menuduh perusahaan tersebut mengumpulkan informasi secara ilegal antara tahun 1991 hingga 2011.MGN mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah keputusan tersebut bahwa mereka "meminta maaf dengan sepenuh hati" atas "kesalahan historis" itu."Kami menerima keputusan hari ini yang memberikan kejelasan yang diperlukan untuk melangkah maju dari peristiwa yang terjadi beberapa tahun yang lalu," ujar seorang juru bicara dari grup tersebut.1 poundsterling = Rp19.558 rupiahLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Menlu Rusia dan sekjen Liga Arab serukan penghentian pertempuran Israel-Palestina
Indonesia
•
11 Oct 2023

Unjuk rasa damai digelar di AS, protes dampak pabrik uranium
Indonesia
•
10 Oct 2023

SAR Hong Kong memilih 36 deputi untuk badan legislatif nasional
Indonesia
•
16 Dec 2022

Trump sebut tidak akan ada eskalasi terhadap Kuba usai pengadilan AS dakwa Raul Castro
Indonesia
•
21 May 2026


Berita Terbaru

Serangan terhadap pemukim di Tepi Barat tembus 1.000 kasus tahun ini
Indonesia
•
13 Jun 2026

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol divonis 30 tahun penjara dalam kasus pengkhianatan negara
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran pastikan perundingan damai dengan AS masuki tahap akhir
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran laporkan 54 awak kapal tewas dan 253 kapal hancur sejak konflik dimulai
Indonesia
•
11 Jun 2026
