
Pelaku pembunuhan keluarga Muslim di Kanada dijatuhi lima hukuman penjara seumur hidup

Nathaniel Veltman (23), duduk di dalam boks tahanan di gedung pengadilan di London, Ontario, Kanada, pada 22 Februari 2024. (Sumber sketsa: CTV News)
Nathaniel Veltman (23), pada November lalu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan satu dakwaan percobaan pembunuhan karena menabrak keluarga Afzaal menggunakan truknya ketika mereka sedang berjalan-jalan pada 6 Juni 2021.
Ottawa, Kanada (Xinhua) – Seorang hakim Kanada pada Kamis (22/2) menjatuhkan lima hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan empat anggota keluarga Muslim di London, Ontario, Kanada, demikian laporan media setempat.Menurut CTV News, Nathaniel Veltman (23), pada November lalu dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan satu dakwaan percobaan pembunuhan karena menabrak keluarga Afzaal menggunakan truknya ketika mereka sedang berjalan-jalan pada 6 Juni 2021.Talat Afzaal (74), putranya Salman (46), istri sang putra Madiha (44), dan putri mereka Yumnah (15) semuanya tewas dalam peristiwa tersebut, sementara putra mereka yang saat itu berusia sembilan tahun mengalami luka berat, urai laporan itu.Hakim Pengadilan Tinggi Renee Pomerance menjatuhkan empat hukuman seumur hidup kepada Veltman atas kematian empat anggota keluarga Afzaal. Dia juga menjatuhkan hukuman seumur hidup atas percobaan pembunuhan terhadap putra Afzaal yang saat itu berusia sembilan tahun, sehingga total hukuman yang diterima Veltman menjadi lima hukuman penjara seumur hidup, demikian laporan CTV News."Saya memilih untuk tidak menyebutkan nama pelaku atau membacakan pernyataan-pernyataan kebencian yang dia sampaikan kepada pihak kepolisian atau dalam manifestonya. Hal ini karena tindakannya merupakan bentuk aktivitas terorisme," ujar Pomerance seperti dikutip dalam laporan CBC News.Menurut CBC News, kasus ini menguji bagaimana undang-undang terorisme Kanada berlaku bagi para nasionalis kulit putih.Hukuman yang dijatuhkan untuk kasus pembunuhan itu berarti pelaku akan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang untuk pembebasan bersyarat selama 25 tahun, kata CBC News.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Putra Mahkota Saudi pimpin pembersihan Ka’bah
Indonesia
•
16 Aug 2022

COP28 Dubai serukan percepatan respons iklim global
Indonesia
•
02 Dec 2023

ICRC sebut Houthi Yaman bebaskan 113 tahanan secara sepihak
Indonesia
•
27 May 2024

Pejabat AS: Ukraina alami kerugian 89 triliun rupiah setiap bulan akibat perang
Indonesia
•
22 Jun 2022


Berita Terbaru

Serangan terhadap pemukim di Tepi Barat tembus 1.000 kasus tahun ini
Indonesia
•
13 Jun 2026

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol divonis 30 tahun penjara dalam kasus pengkhianatan negara
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran pastikan perundingan damai dengan AS masuki tahap akhir
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran laporkan 54 awak kapal tewas dan 253 kapal hancur sejak konflik dimulai
Indonesia
•
11 Jun 2026
