Banner

Presiden AS ringankan hukuman bagi 37 terpidana mati

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berbicara di hadapan awak media di Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat, pada 26 November 2024. (Xinhua/Hu Yousong)

Moratorium eksekusi federal oleh Joe Biden mencegah pemerintahan berikutnya untuk melaksanakan hukuman mati yang tidak akan dijatuhkan di bawah kebijakan dan praktik yang berlaku saat ini.

 

Washington, AS (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin (23/12) mengumumkan bahwa dia memberikan remisi bagi 37 terpidana mati federal.

Biden mengatakan bahwa Amerika Serikat “harus menghentikan penerapan hukuman mati di tingkat federal, kecuali dalam kasus-kasus terorisme dan pembunuhan massal yang dimotivasi oleh kebencian, itulah sebabnya langkah hari ini berlaku untuk semua kasus kecuali kasus-kasus tersebut,” menurut pernyataan dari Gedung Putih.

Ketika Biden mulai menjabat, pemerintahannya memberlakukan moratorium eksekusi federal, dan langkahnya hari ini akan mencegah pemerintahan berikutnya untuk melaksanakan hukuman mati yang tidak akan dijatuhkan di bawah kebijakan dan praktik yang berlaku saat ini, kata Gedung Putih.

“Orang-orang tersebut akan diklasifikasikan ulang hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat,” menurut pernyataan itu.

Banner

Gedung Putih mengatakan Biden memberikan lebih banyak keringanan hukuman pada masa kepresidenannya saat ini dibandingkan para pendahulunya yang pernah menjabat pada periode yang sama di masa jabatan pertama mereka.

Sebelumnya pada bulan ini, Biden mengampuni 39 terpidana dan meringankan hukuman hampir 1.500 orang, mencatatkan rekor pemberian remisi dalam satu hari.

Hampir 1.500 orang tersebut meliputi mereka yang menjalani tahanan rumah selama pandemik COVID-19 dan yang berhasil berintegrasi kembali ke dalam keluarga dan komunitas mereka. Sebanyak 39 orang yang diampuni dijatuhi hukuman karena kejahatan tanpa kekerasan, kata Gedung Putih.

Presiden yang masa jabatannya sebentar lagi berakhir ini juga menyetujui pengampunan ekstensif untuk putranya, Hunter Biden, yang menghadapi tuntutan atas pelanggaran kepemilikan senjata api dan penggelapan pajak. Langkah ini memicu kritik bahkan di internal partainya sendiri.

Dalam beberapa pekan mendatang, Biden akan mengambil “langkah tambahan” untuk memberikan kesempatan kedua yang penuh arti serta terus meninjau pemberian pengampunan dan remisi tambahan, lanjut Gedung Putih.

Masa jabatan empat tahun Biden akan berakhir pada 20 Januari 2025.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan