
Presiden AS ringankan hukuman bagi 37 terpidana mati

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berbicara di hadapan awak media di Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat, pada 26 November 2024. (Xinhua/Hu Yousong)
Moratorium eksekusi federal oleh Joe Biden mencegah pemerintahan berikutnya untuk melaksanakan hukuman mati yang tidak akan dijatuhkan di bawah kebijakan dan praktik yang berlaku saat ini.
Washington, AS (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin (23/12) mengumumkan bahwa dia memberikan remisi bagi 37 terpidana mati federal.Biden mengatakan bahwa Amerika Serikat "harus menghentikan penerapan hukuman mati di tingkat federal, kecuali dalam kasus-kasus terorisme dan pembunuhan massal yang dimotivasi oleh kebencian, itulah sebabnya langkah hari ini berlaku untuk semua kasus kecuali kasus-kasus tersebut," menurut pernyataan dari Gedung Putih.Ketika Biden mulai menjabat, pemerintahannya memberlakukan moratorium eksekusi federal, dan langkahnya hari ini akan mencegah pemerintahan berikutnya untuk melaksanakan hukuman mati yang tidak akan dijatuhkan di bawah kebijakan dan praktik yang berlaku saat ini, kata Gedung Putih."Orang-orang tersebut akan diklasifikasikan ulang hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat," menurut pernyataan itu.Gedung Putih mengatakan Biden memberikan lebih banyak keringanan hukuman pada masa kepresidenannya saat ini dibandingkan para pendahulunya yang pernah menjabat pada periode yang sama di masa jabatan pertama mereka.Sebelumnya pada bulan ini, Biden mengampuni 39 terpidana dan meringankan hukuman hampir 1.500 orang, mencatatkan rekor pemberian remisi dalam satu hari.Hampir 1.500 orang tersebut meliputi mereka yang menjalani tahanan rumah selama pandemik COVID-19 dan yang berhasil berintegrasi kembali ke dalam keluarga dan komunitas mereka. Sebanyak 39 orang yang diampuni dijatuhi hukuman karena kejahatan tanpa kekerasan, kata Gedung Putih.Presiden yang masa jabatannya sebentar lagi berakhir ini juga menyetujui pengampunan ekstensif untuk putranya, Hunter Biden, yang menghadapi tuntutan atas pelanggaran kepemilikan senjata api dan penggelapan pajak. Langkah ini memicu kritik bahkan di internal partainya sendiri.Dalam beberapa pekan mendatang, Biden akan mengambil "langkah tambahan" untuk memberikan kesempatan kedua yang penuh arti serta terus meninjau pemberian pengampunan dan remisi tambahan, lanjut Gedung Putih.Masa jabatan empat tahun Biden akan berakhir pada 20 Januari 2025.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Houthi sebut Bandara Sanaa dan Pelabuhan Hodeidah kembali beroperasi pascaserangan Israel
Indonesia
•
31 Dec 2024

Posisi China dalam penyelesaian politik krisis Ukraina
Indonesia
•
24 Feb 2023

Portugal resmi akui Negara Palestina
Indonesia
•
23 Sep 2025

Laporan: Hegemoni militer AS menginjak-injak kedaulatan negara lain
Indonesia
•
08 Sep 2023


Berita Terbaru

Kremlin sebut situasi Timur Tengah berkembang sesuai skenario terburuk
Indonesia
•
27 Mar 2026

Hakim AS tangguhkan upaya Pentagon hukum Anthropic yang tolak berikan akses kepada pemerintah
Indonesia
•
27 Mar 2026

Jumlah korban sipil di Iran dan Lebanon kian bertambah
Indonesia
•
27 Mar 2026

Analisis – Pengerahan pasukan darat AS ke Iran dapat rugikan Trump dari segi politik
Indonesia
•
27 Mar 2026
