Banner

MK tolak uji materi pelegalan ganja untuk alasan medis

Ilustrasi. Para penggugat mendalilkan bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (nneem from Pixabay)

Para hakim mengatakan tidak ada penelitian yang cukup untuk membenarkan keputusan yang mendukung penggugat, tetapi mendesak pemerintah untuk “segera” melakukan penelitian tentang penggunaan terapeutik narkotika.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu menolak uji materi Undang-Undang Narkotika yang akan membuka jalan bagi pelegalan ganja sebagai obat medis, panel sembilan hakim memutuskan.

Tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy yang didukung oleh organisasi masyarakat sipil mengajukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Narkotika pada tahun 2020, dengan alasan pelegalan penggunaan ganja obat untuk mengobati penyakit medis tersebut.

Para hakim mengatakan tidak ada penelitian yang cukup untuk membenarkan keputusan yang mendukung penggugat, tetapi mendesak pemerintah untuk “segera” melakukan penelitian tentang penggunaan terapeutik narkotika.

Banner
pelegalan ganja untuk medis
Ilustrasi. Thailand merupakan negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memberi lampu hijau untuk ganja medis pada tahun 2018, serta budidaya dan konsumsi ganja pada 2022. (Richard T on Unsplash)

“Pengadilan perlu menekankan bahwa pemerintah (harus) segera menindaklanjuti … Hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini kemungkinan mengubah undang-undang,” kata Hakim Suhartoyo.

Dekriminalisasi ganja akan menjadi perubahan dramatis bagi Indonesia, yang memiliki salah satu Undang-Undang Anti-Narkoba paling ketat di dunia dengan penjara seumur hidup dan hukuman mati untuk kasus kepemilikan atau perdagangan narkotika dalam jumlah besar.

Para penggugat mendalilkan bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Mahkamah Konstitusi hanya mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah dengan meminta pemerintah segera melakukan penelitian,” kata Yosua Octavian, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kelompok masyarakat sipil yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Poinnya ditolak. Jadi orang yang menggunakan ganja untuk alasan kesehatan di Indonesia akan terus dihukum,” imbuhnya.

Isu tersebut menjadi perbincangan setelah Santi Warastuti, yang putrinya berusia 13 tahun menderita cerebral palsy, mengajukan legalisasi ganja untuk penelitian medis.

Banner

Ibu berusia 43 tahun itu menjadi viral di media sosial setelah dia memegang plakat di jalan raya yang ramai bertuliskan, ‘Tolong, anak saya membutuhkan mariyuana medis’.

Sebelumnya, DPR RI mengatakan akan melakukan studi komprehensif tentang manfaat ganja medis.

Setiap langkah untuk melegalkan akan mengikuti Thailand, yang menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memberi lampu hijau untuk ganja medis pada tahun 2018, serta budidaya dan konsumsi ganja tahun ini. 

Sumber: Reuters

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan