
MK tolak uji materi pelegalan ganja untuk alasan medis

Ilustrasi. Para penggugat mendalilkan bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (nneem from Pixabay)
Ilustrasi. Thailand merupakan negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memberi lampu hijau untuk ganja medis pada tahun 2018, serta budidaya dan konsumsi ganja pada 2022. (Richard T on Unsplash)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Feature – Petani hingga pedagang kopi sambut bahagia kehadiran Rumah Subsidi FLPP
Indonesia
•
30 Sep 2025

Permintaan EV kian meningkat di Indonesia, merek-merek China rajai pasar
Indonesia
•
06 Sep 2023

COVID-19 - Pemerintah pastikan Bio Farma produksi 250 juta dosis vaksin akhir tahun
Indonesia
•
06 Aug 2020

Indonesia-Jepang sepakati kerja sama ekonomi berkelanjutan
Indonesia
•
11 Jan 2022


Berita Terbaru

Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat
Indonesia
•
12 Aug 2026

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026
