Banner

Minyak nabati dan margarin Indonesia bebas bea masuk pengamanan ke Madagaskar

Ilustrasi. Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan pada produk minyak nabati dan margarin Indonesia. (ds_30 from Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard measure pada impor produk minyak nabati dan margarin (edible vegetable oils and margarines), termasuk dari Indonesia.

“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (3/6).

Banner

Keputusan dari Pemerintah Madagaskar itu, katanya, merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di negara pulau bagian selatan Afrika itu.

Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.

Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019. Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.

Banner

Lutfi menambahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk itu ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia bahkan menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.

“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut,” kata mendag.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.

Banner

Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar, kata Veri.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021 total perdagangan kedua negara naik menjadi 100,68 juta dolar AS dari 72,10 juta dolar AS pada 2020.

Pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua negara mencapai 67,48 juta dolar AS dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang tercatat sebesar 21,31 juta dolar AS.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan