
Mendagri resmikan tiga daerah otonom baru di Papua

Mendagri Tito Karnavian saat meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, Jumat (11/11/2022). (Sekretariat Kabinet RI)
Tiga daerah otonom baru itu resmi dimpin oleh Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen); Ribka Haluk adalah Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Papua; sedangkan Nikolaus Kondomo adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (11/11/2022).Peresmian tiga daerah otonom baru tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, menurut Sekretariat Kabinet RI dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu.“Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022,” ujar Mendagri.Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan tifa oleh Mendagri bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberap pejabat lainnya.Dalam agenda ini, Tito juga melantik tiga orang penjabat (Pj) gubernur, masing-masing Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan.Ketiga penjabat gubernur tersebut memiliki latar belakang akademisi dan pejabat pemerintahan.Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen); Ribka Haluk adalah Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Papua; sedangkan Nikolaus Kondomo adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/P Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 10 November 2022. Sebagaimana tertuang dalam Keppres, masing-masing Pj. Gubernur paling lama menjabat selama satu tahun.“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pejabat Gubernur Papua Selatan, sebagai Pejabat Gubernur Papua Tengah, sebagai Pejabat Gubernur Papua Pegunungan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Mendagri mendiktekan sumpah dan janji jabatan kepada para penjabat yang dilantik.Rangkaian acara peresmian tiga daerah otonom baru tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan serta fakta integritas oleh masing-masih pejabat yang dilantik.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia targetkan pengeboran 900 sumur pengembangan sepanjang 2022
Indonesia
•
03 Jan 2022

Bank Investasi Asia: Indonesia punya potensi besar energi hijau
Indonesia
•
09 Aug 2021

Presiden bahas investasi dengan 'Chief Executive' Hong Kong
Indonesia
•
26 Jul 2023

KJRI Penang dorong penggunaan rupiah di Malaysia
Indonesia
•
12 Sep 2023


Berita Terbaru

THR tak dibayar penuh, menaker sidak perusahaan di Semarang
Indonesia
•
01 Apr 2026

Indonesia desak PBB gelar rapat darurat DK PBB menyusul gugurnya prajurit TNI di Lebanon
Indonesia
•
01 Apr 2026

Indonesia ingin perkuat kerja sama dengan China di bidang kesehatan, pencegahan TBC, hingga AI layanan kesehatan
Indonesia
•
31 Mar 2026

Artileri Israel hantam markas Pasukan Penjaga Perdamaian PBB Unit Indonesia di Lebanon selatan, 1 prajurit TNI gugur
Indonesia
•
30 Mar 2026
