
Mendagri resmikan tiga daerah otonom baru di Papua

Mendagri Tito Karnavian saat meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, Jumat (11/11/2022). (Sekretariat Kabinet RI)
Tiga daerah otonom baru itu resmi dimpin oleh Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen); Ribka Haluk adalah Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Papua; sedangkan Nikolaus Kondomo adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (11/11/2022).Peresmian tiga daerah otonom baru tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, menurut Sekretariat Kabinet RI dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu.“Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022,” ujar Mendagri.Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan tifa oleh Mendagri bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberap pejabat lainnya.Dalam agenda ini, Tito juga melantik tiga orang penjabat (Pj) gubernur, masing-masing Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan.Ketiga penjabat gubernur tersebut memiliki latar belakang akademisi dan pejabat pemerintahan.Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen); Ribka Haluk adalah Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Papua; sedangkan Nikolaus Kondomo adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/P Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 10 November 2022. Sebagaimana tertuang dalam Keppres, masing-masing Pj. Gubernur paling lama menjabat selama satu tahun.“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pejabat Gubernur Papua Selatan, sebagai Pejabat Gubernur Papua Tengah, sebagai Pejabat Gubernur Papua Pegunungan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Mendagri mendiktekan sumpah dan janji jabatan kepada para penjabat yang dilantik.Rangkaian acara peresmian tiga daerah otonom baru tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan serta fakta integritas oleh masing-masih pejabat yang dilantik.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita – PLTS Terapung Cirata kurangi emisi sebesar 214.000 ton per tahun
Indonesia
•
10 Nov 2023

Presiden Jokowi minta jaminan keamanan Rusia untuk jalur ekspor pangan Ukraina
Indonesia
•
01 Jul 2022

COVID-19 – 647 tenaga medis di Indonesia meninggal selama pandemik
Indonesia
•
29 Jan 2021

Dewan Eropa puji peran global Indonesia, dukung agenda Presiden Prabowo
Indonesia
•
15 Jul 2025


Berita Terbaru

Indonesia-China jembatani kampus dan industri, talenta muda jadi fokus kerja sama
Indonesia
•
11 Sep 2026

Anwar Ibrahim buka suara soal perusahaan Malaysia yang diduga terlibat pembakaran lahan di Indonesia
Indonesia
•
09 Sep 2026

Fokus Berita - Perkuat tata kelola investasi, Pemerintah integrasikan perizinan TKA
Indonesia
•
10 Sep 2026

Indonesia dukung Inggris larang impor dari permukiman Israel di wilayah Palestina
Indonesia
•
10 Sep 2026
