Banner

Menparekraf minta wisatawan mancanegara tak ragu ke Indonesia

Menteri Pariwasata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. (spesial)

Wisatawan mancanegara akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu mengunjungi Indonesia, karena tidak ada yang berubah dari sistem industri pariwisata di negara kepulauan terbesar di dunia tersebut.

“Tidak ada yang berubah dari sistem industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Sandiaga Uno yang juga Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/12).

Menparekraf menekankan, Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan mancanegara akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia, dan regulasi tersebut baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Saat ini pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait sedang menyusun aturan detail dan Standar Operasional Prosedur (SOP) aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan.

Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung,” katanya.

Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung, ungkap Sandiaga.

Perkuat Sosialisasi

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU baru yang akan efektif berlaku pada tiga tahun lagi yaitu tahun 2025 mendatang, terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga tidak membuat mereka ragu berkunjung ke Indonesia.

“Industri perhotelan telah diberi pengarahan dan kami akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap,” kata Sandiaga.

“Wisatawan diharapkan tidak usah ragu untuk tetap berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat. Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab,” kata Sandiaga.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan