Banner

Mantan presiden Brasil Bolsonaro dijatuhi hukuman lebih dari 27 tahun penjara

Foto dokumentasi yang diabadikan pada 21 Juli 2025 ini menunjukkan mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah) di Brasilia, Brasil. (Xinhua/Lucio Tavora)

Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman penjara 27 tahun 3 bulan setelah empat dari lima hakim Mahkamah Agung Federal memutuskan untuk menghukumnya atas percobaan kudeta.

 

Brasilia, Brasil (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro pada Kamis (11/9) dijatuhi hukuman penjara 27 tahun 3 bulan setelah empat dari lima hakim Mahkamah Agung Federal memutuskan untuk menghukumnya atas percobaan kudeta.

Hakim Carmen Lucia dan Cristiano Zanin memberikan suara mereka untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya pada Kamis tersebut.

Bolsonaro dinyatakan bersalah atas lima dakwaan, yaitu merencanakan kudeta, mencoba menghapuskan aturan hukum yang demokratis dengan kekerasan, berpartisipasi dalam sebuah organisasi kriminal bersenjata, melakukan perusakan berat, dan merusak situs-situs warisan dunia.

Mahkamah Agung Federal membuka kasus itu pada 2 September, dengan keputusan yang membutuhkan mayoritas dari lima hakim panel yang meninjau kasus tersebut.

Banner

Hakim Alexandre de Moraes dan Flavio Dino pada Selasa (9/9) menyatakan bahwa Bolsonaro bersalah atas tuduhan terkait, sementara Hakim Luiz Fux pada Rabu (10/9) memilih untuk membebaskannya.

Mantan presiden berusia 70 tahun itu saat ini berada dalam tahanan rumah. Dirinya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung Federal yang beranggotakan 11 hakim.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan